TEMPO.CO, Jakarta - Dedi Junaedi, 19 tahun, dan Rani Suntika, 18 tahun, ditahan polisi dengan tuduhan menjual anaknya sendiri yang baru berusia 40 hari seharga Rp 7 juta. Dedi dan istri sirinya, Rani, ditangkap di rumah kontrakan mereka di Jalan Reformasi Nomor 20, Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu, 12 September 2015.
Pasangan Dedi dan Rani ternyata mengalami kesulitan keuangan. Mereka kerap terbelit utang. Reni, salah satu tetangga Dedi dan Rani, mengatakan pasangan itu juga belum melunasi uang sewa rumah kontraknya.
“Di sini kan ngontrak bayar Rp 350 ribu per bulan, tapi dia baru ngasih Rp 300 ribu aja. Katanya sih nanti dilunasi," ujar Reni, Rabu 16 September 2015. Ia mengaku sebagai petugas untuk menagih uang sewa rumah kontrak tersebut.
Menurut Reni, Dedi sebenarnya bekerja sebagai kernet kontainer, tapi kemudian menganggur. "Tiap hari di kontrakan terus, enggak keluar rumah," ucapnya. Dedi juga jarang berkomunikasi dengan tetangganya.
Reni mengatakan pasangan ini kerap berutang di warung dan pernah ingin meminjam uang darinya. “Pada enggak ada yang mau ngasih, soalnya warga tahu kalau suaminya nganggur. Nanti bayarnya gimana? Dia juga pernah sih mau pinjam uang ke saya dan enggak saya kasih juga,” tuturnya.
Baca: Kusti Bantah Sindikat Bayi Jakarta Utara, Ini Kronologinya
BAGUS PRASETIYO