TEMPO.CO, Subang - Safei alias Doyok, warga Kecamatan Cikaum, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, berhasil mengelabui petugas pengamanan Kejaksaan Negeri Subang. Ia berhasil kabur setelah mengikuti sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat.
Doyok kabur saat sedang digiring dan akan memasuki mobil tahanan yang diparkir di halaman pengadilan. Saat petugas keamanan meleng, Doyok langsung mengambil langkah seribu dan menuju lokasi tempat seseorang sudah menunggu dengan sepeda motor untuk membawanya kabur.
Baca Juga:
"Dia naik motor dan langsung kabur dengan temannya," ujar seorang saksi mata yang berada di sekitar kantor Pengadilan Negeri Subang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subang Chokky Hutapea tak menampik ihwal adanya tahanan kabur setelah mengikuti persidangan. "Iya, dia kabur," katanya. Safei merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan.
"Dalam amar tuntutan jaksa, Doyok dituntut hukuman 3 tahun penjara," tutur Chokky.
Chokky menyatakan petugas keamanan Kejaksaan sudah melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur. Namun dalam persidangan itu tercatat ada 20 terdakwa. Ketika terdakwa lain dipanggil untuk menjalani giliran persidangan, Safei digiring ke mobil tahanan. Saat petugas lengah, dia langsung kabur.
Menurut Chokky, pihaknya sudah bekerja sama dengan kepolisian buat menangkap tahanannya yang kabur tersebut. "Kami sudah sebar foto sampai ke polsek-polsek, mudah-mudahan bisa segera tertangkap," ucapnya.
Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Pantura Joko Agung menyatakan, dalam kasus kaburnya tahanan Kejaksaan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Subang Datuk Rosihan Anwar dan Kepala Seksi Pidana Umum Irfan merupakan orang yang paling bertanggung jawab. "Karena keduanya lalai," Joko menegaskan. Mereka, kata dia, tak mampu memberikan jaminan pengamanan yang baik. "Kami menduga sistem pengamanan yang diterapkan tak sesuai standar operasional."
NANANG SUTISNA