TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, mengatakan akan mencabut permohonan praperadilan kliennya. Sebabnya, Maqdir menilai tidak ada iktikad baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami cabut surat permohonan kami karena kami tahu niatnya KPK," ucap Maqdir seusai sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 30 Oktober 2015.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Tirta itu, pihak KPK tidak hadir dan meminta sidang ditunda dua minggu lagi. Maqdir menuding KPK sengaja tidak hadir agar bisa segera merampungkan berkas kasus milik Rio Capella dan segera menyerahkannya ke kejaksaan. "Seharusnya KPK tidak melakukan taktik-taktik yang seperti burung unta ini. Kami hanya ingin meluruskan penegakan hukum yang dilakukan," ujarnya.
Maqdir menilai KPK mengambil langkah itu agar kasus Rio Capella bisa segera disidangkan dan menggugurkan permohonan praperadilan kliennya. "Setelah didiskusikan dengan klien, kami putuskan mencabut saja, karena kami tahu pada akhirnya akan digugurkan pengadilan," tuturnya.
(Lihat Video Bayang-Bayang Nasdem dalam Kasus Suap Gatot, Patrice Rio Capella Akui Terima Duit, Kronologi Kasus Suap yang Menyeret Gatot dan Istri Mudanya)
Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu mendatang dengan agenda pencabutan permohonan praperadilan. Sidang permohonan praperadilan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu hanya berlangsung sekitar 20 menit.
Sebelumnya, Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengaturan kasus Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan Agung. Ia dituduh menerima uang suap sebesar Rp 200 juta untuk mengamankan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal badan usaha milik daerah yang tengah diusut Kejaksaan Agung.
EGI ADYATAMA