TEMPO.CO, Surabaya - Sebuah mobil minibus milik Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur terparkir di depan lokasi terjadinya kecelakaan mobil Lamborghini Gallardo yang menabrak warung STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, kemarin. Minibus bertulisan “Traffic Accident (TA)” itu sedang mencari tahu berapa kecepatan mobil Lamborghini tersebut saat terjadi kecelakaan.
"Ini bagian dari olah tempat kejadian perkara. Kami akan mengukur kecepatan mobil itu saat menabrak," kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Polisi Adhika Ginanjar Widhisana kepada Tempo, Senin, 30 November 2015.
Alasan polisi mengukur kecepatan mobil Lamborghini tersebut untuk membuktikan klaim pengendara mobil Lamborghini, WL, 24 tahun, yang menyebutkan kecepatan mobil saat kecelakaan mencapai 80 kilometer per jam. "Kami tadi mulai pukul 09.00," ujar Adhi.
Menurut Adhi, saat melakukan analisis kecepatan Lamborghini, polisi mengambil beberapa serpihan mobil yang masih tercecer di TKP. Selain itu, polisi mengambil beberapa gambar TKP. "Tadi 100 meter sebelum tempat kecelakaan ada bekas ban mobil, itu juga kami ambil gambarnya," tuturnya.
Setelah itu, polisi akan membawa serpihan mobil Lamborghini tersebut ke Polda Jawa Timur. Polisi juga ingin mengetahui dan menganalisis efek benturan mobil tersebut.
Adhi menjelaskan dibutuhkan waktu selama dua hari untuk mengetahui berapa kecepatan Lamborghini itu saat kecelakaan. "Di mobil itu, kan, ada alat, namanya saya lupa, nanti disimulasi di situ, baru 1-2 hari kemudian keluar hasilnya."
Sebelumnya, mobil Lamborghini Gallardo dengan nomor polisi B-2258-WM menabrak warung STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Minggu, 29 November 2015, sekitar pukul 05.20. Pengemudi berinisial WL, 24 tahun, warga Dharmahusada Regency, Surabaya, itu awalnya melajukan kendaraannya dengan kencang dari arah timur menuju barat. Namun, ketika akan mengambil lajur kiri, ban mobil mewah itu seakan tersangkut dan terkunci sehingga pengemudi tidak bisa melakukan apa-apa dan akhirnya menabrak warung STMJ.
Akibatnya, Kuswanto, 51 tahun, warga Kaliasin III, Surabaya, meninggal dalam kecelakaan tersebut. Sedangkan istri Kuswanto, Srikanti, 41 tahun, mengalami patah tulang kaki kanan. Adapun penjual STMJ bernama Mujianto, 44 tahun, juga mengalami patah tulang pada kaki kanan hingga retak.
EDWIN FAJERIAL