TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan pengurangan hukuman terhadap politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara dalam putusan peninjauan kembali sudah dipertimbangkan secara cermat oleh majelis. Menurut dia, majelis tidak asal menurunkan hukuman terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, tersebut.
"Tak mungkin majelis menurunkan hukuman begitu saja tanpa pertimbangan yang jelas," ucap Hatta di kantornya, Rabu, 30 Desember 2015. "Memang amar putusannya semua hukuman dikurangi, mulai pidana hingga dendanya."
Hatta berujar, setiap hakim memiliki kewenangan dan independensi dalam memutus sebuah perkara. Untuk itu, tutur dia, putusan peninjauan kembali yang dilakukan ketua majelis hakim Syarifuddin dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago sudah tidak perlu dikomentari secara substansi.
Mahkamah memutuskan hukuman 10 tahun penjara bagi politikus Partai Demokrat tersebut. Putusan hasil peninjauan kembali perkara Angelina dengan nomor 107K/Pid.Sus/2015 itu lebih ringan 2 tahun ketimbang putusan majelis kasasi MA sebelumnya.
Mahkamah Agung menghukum Angelina kurungan 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Mantan Puteri Indonesia ini juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta subsider 1 tahun penjara.
Pada 20 November 2013, majelis kasasi yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan kepada Angelina. Menanggapi putusan tersebut, kubu Angelina Sondakh mengajukan peninjauan kembali.
REZA ADITYA