TEMPO.CO, Jakarta -Penasihat hukum Andi Hartanto yang didakwa sebagai pelaku kebakaran tempat produksi deodorant perfume spray PT Mandom Indonesia menolak tegas dakwaan jaksa. Lewat keterangan pers, tim penasihat hukum yang terdiri dari TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M, Iim Abdul Halim, S.H, dan Jesi Aryanto, S.H.,M, menyatakan bahwa jaksa tidak memerinci secara jelas penyebab kebarakan pabrik Mandom itu.
“Jaksa menyatakan bahwa penyebab kebakaran adalah flexible tube, namun tidak menguraikan penyebab kebakaran tersebut dengan jelas dan secara konkrit serta tidak memberikan penjelasan secara ilmiah,” ujar Luthfi Yazid, 31 Desember 2016, membela kliennya, terdakwa Andi Hartanto. Terdakwa merupakan karyawan PT Iwatani Industrial Gas Indonesia yang betugas memasang flexible tube yang dianggap sebagai menjadi penyebab kebakaran pada 10 Juli 2015.
Sidang dakwaan perkara itu dilakukan di Pengadilan Negeri Bekasi pada 22 Desember 2015. Adapun eksepsi dibacakan pada sidang Selasa, 29 Desember 2015 di pengadilan yang sama.
Selain soal tidak jelasnya mengenai penyebab kebakaran, penasihat hukum juga mempersoalkan dakwaan yang tidak mencantumkan kontrak kerja yang disepakati PT Mandom dengan Iwatani. Menurut Luthfi, berdasarkan surat kontrak kerja antara Mandom dengan Iwatani adalah pemindahan tanki Liquid Petroleum Gas (LPG) dan perlengkapan instalasi gas dari pabrik Sunter ke pabrik baru di Cikarang Barat, Bekasi dan pemasangan instalasi pipa dari tanki LPG ke filling room. "Pemasangan flexible tube tidak tercantum di dalam surat kontrak kerja tersebut, " ujarnya.
Jaksa menyatakan bahwa ‘Iwatani dan Mandom telah sepakat untuk mengganti delapan flexible tube yang lama dengan yang baru, dan terdakwa Andi Hartanto memasangkan empat flexible tube yang lama. Tapi menurut Luthfi Yazid, PT Mandom dan Iwatani tidak pernah sepakat untuk mengganti flexible tube yang lama dengan yang baru, dan juga tidak pernah membuat kontrak kerja terkait penggantian flexible tube tersebut.
“Kami juga akan membuktikan secara ilmiah, bahwa penyebab kebakaran pabrik Mandom bukan flexible tube, melainkan kurangnya safety management untuk pengecekan rutin di pabrik ini,” ujar Lutfi Yazid.
Sebelumnya, ahli ilmu fisika dan kimia terapan, Doktor Kunihiko Koike, mengatakan kebakaran yang terjadi di pabrik PT Mandom tidak disebabkan kebocoran flexible tube. “Telah dilakukan uji kebocoran dengan memasukkan gas nitrogen dengan besaran tekanan yang sama dengan besaran tekanan pada saat pabrik beroperasi, yaitu 1,5MPa, dan telah dipastikan bahwa tidak ada kebocoran.”
ANGGA SUKMAWIJAYA | DSN