TEMPO.CO, Jakarta - Beredar sebuah petisi yang mendesak Rektor Universitas Negeri Jakarta Prof Dr Djaali mencabut surat pemberhentian Ronny Setiawan sebagai mahasiswa. Petisi ini dimuat dalam laman Change.org dengan judul “Cabut SK DO Rektor UNJ, Selamatkan Ronny Setiawan”.
Ronny adalah mahasiswa FMIPA yang menjadi Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UNJ. Pada Selasa kemarin, melalui surat bernomor 01/SP/2016, Rektor UNJ men-drop out Ronny karena dituding melakukan tindak kejahatan berbasis teknologi dan penghasutan.
"Ronny dinilai telah menyampaikan surat kepada Rektor UNJ yang bernada ancaman," kata Ketua Aliansi Mahasiswa UNJ Bersatu Ahmad Firdaus dalam situs Change.org, Rabu, 6 Januari 2016.
Pada petisi ini, Ahmad mengaku menyayangkan sikap Rektor UNJ yang telah bertindak sewenang-wenang. Ia juga menilai rektor UNJ telah membungkam dan mencoreng wajah demokrasi kampus. Dia menuntut Rektor UNJ mencabut surat pemberhentian tersebut.
Selain itu, Aliansi ini juga meminta semua mahasiswa dan civitas academica UNJ tidak diam terhadap kasus ini. Komnas HAM dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi juga diminta menindaklanjuti tindakan yang dilakukan Rektor UNJ.
Petisi ini ditujukan kepada Rektor UNJ; Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Komisi Pendidikan DPR, dan Komnas HAM. Sejak dibuat, petisi ini sudah ditandatangani oleh 9.149 orang hingga 6 Januari 2016. Petisi ini memerlukan 851 tandatangan lagi untuk mencapai target 10 ribu orang.
(Lihat video Selengkapnya soal Pemecatan Ketua BEM UNJ)
MAWARDAH NUR HANIFIYANI