TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan yang terdiri atas Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dan kepolisian menggeledah klinik Chiropractic First di mal Gandaria City, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, seorang warga negara Australia bernama Thomas Dawson dibawa ke kantor imigrasi karena tak memiliki izin sebagai praktisi kesehatan.
"Dia hanya bisa menunjukkan paspor. Padahal, sebagai praktisi kesehatan, dia setidaknya harus memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)," ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dari Dinas Kesehatan Maria Margaretha, Senin, 11 Januari 2016. Ketika ditanya, Thomas mengatakan hanya menggantikan rekannya sesama praktisi yang sedang liburan ke luar negeri.
Saat digeledah, di klinik itu hanya ada Thomas dan dua pekerja asal Indonesia yang mengurus administrasi. Klinik ini diduga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang pendayagunaan tenaga kesehatan warga negara asing. Peraturan itu menyebutkan setiap dokter asing harus didampingi dua petugas kesehatan dari Indonesia. "Tapi mereka tidak berizin semua," katanya.
Selain tidak bisa menunjukkan izin kerja, Thomas juga tidak memiliki izin untuk menjalankan praktek. "Harus ada surat rekomendasi dari negara asal, harus ada dua pendamping berizin, dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk (tempat) ini," tuturnya.
Setelah digeledah, klinik yang terletak di lantai 2 mal Gandaria City itu buka seperti biasa. Dua petugas perempuan yang berada di meja pendaftaran menolak berkomentar. Sedangkan dua petugas keamanan mal berjaga di samping klinik.
Klinik Chiropractic First di Gancit ini merupakan klinik kedelapan yang digeledah. Klinik terapi tulang tersebut menjadi sorotan setelah seorang pasiennya, Allya Siska Nadya, meninggal dunia. Perempuan 33 tahun itu diduga meninggal Agustus 2015 karena malpraktek saat terapi leher.
INDRI MAULIDAR