TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jakarta menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kematian Wayan Mirna Salihin. Wayan meninggal di usia 27 seusai minum kopi es Vietnam di Oliver Café Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. Laboratorium Forensik memastikan kopi itu mengandung racun sianida.
Kopi itu dipesan oleh Jessica, 40 menit sebelum Mirna datang ke kafe itu. Keduanya teman karib karena bersekolah yang sama di Australia. Laboratorium menghitung bahwa sianida dalam kopi itu sekitar 15 gram per liter.
Menurut Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Komisaris Musyafak reaksi sianida cukup cepat berdifusi dalam tubuh. “Lima belas detik bisa masuk langsung dalam sel," ujar Musyafak, Selasa, 2 Februari 2016.
BACA: Dari CCTV, Ayah Mirna: Hanya Ada Dua Kemungkinan Pelakunya
Musyafak menjelaskan setelah sianida masuk dalam sel, dalam tiga menit berikutnya, peminum racun ini akan kesulitan napas. Karena itulah Mirna tersengal beberapa saat setelah meminum kopi itu dan mengeluhkan rasanya yang tak enak kepada Hani, teman mereka minum kopi. “Dampak sianida itu menghadang oksigen ke dalam sel di tubuh," ujarnya.
Setelah itu, pada 8 hingga 10 menit berikutnya, akan terjadi gangguan aktivitas otot jantung. Fase inilah yang membuat peminum sianida bisa meninggal jika tak ditangani. Peminumnya bisa kejang dan koma.
BACA: Berbaju Tahanan, Jessica Membisu Setelah Dikunjungi Ibunya
Musyafak menjelaskan bahwa keluhan Mirna tentang rasa kopi itu akibat rasa sianida adalah pahit seperti kacang almond. Mirna tak curiga pada kopinya karena sianida larut dalam cairan. Musyafak memastikan bahwa sianida dalam kopi Mirna itu adalah sianida hidrogen, yang bisa dibeli dengan resep di toko kimia dan biasa dipakai perusahaan tambang. Sianida itu juga yang ditemukan dalam lambung Mirna setelah otopsi.
Polisi belum memastikan bentuk sianida yang dipakai membunuh Mirna: cair atau serbuk. “Dua-duanya cepat larut dalam air,” kata Musyafak.
ARIEF HIDAYAT