TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo, mengatakan kliennya tak akan pernah mengakui telah membunuh Wayan Mirna Salihin, yang tewas karena minum kopi dicampur racun sianida.
"Orang enggak berbuat, malah suruh ngaku, walaupun udah dipaksa berkali-kali," kata Yudi, Selasa, 2 Februari 2016.
Yudi mengatakan, hingga saat ini, belum ada bukti yang bisa menetapkan Jessica sebagai tersangka kematian Mirna. "Mana bukti yang menerangkan jika Jessica menuang racun ke gelas Mirna? enggak ada yang membuktikan," katanya.
Menurut dia, jika analisis CCTV yang digunakan, seharusnya ada bukti nyata yang menampilkan kejadian Jessica memberi racun ke gelas Mirna. "Penetapan tersangka klien saya masih kurang kuat alat bukti, " ujarnya. Menurut Yudi, tidak ditemukan motif jelas kliennya meracuni Mirna."Motifnya kalau ngeracun orang, pertama politik, harta, percintaan, terus masalah apa lagi?"
Jessica Kumala resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Wayan Mirna Salihin pada Sabtu, 30 Januari 2016. Jessica sebelumnya menjadi saksi penting kasus kematian Mirna setelah minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, 6 Januari 2016. Saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica dan Hani.
ARIEF HIDAYAT