TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Muhammad Iqbal mengatakan artis Saipul Jamil kini menjadi tersangka pencabulan seorang penggemarnya. "Dengan alat bukti saksi, dia ditetapkan sebagai tersangka dinihari tadi," kata Iqbal di kantornya, Jumat, 19 Februari 2016.
Iqbal mengatakan Saipul bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Mantan suami artis Dewi Persik itu pun kini ditahan polisi. Menurut Iqbal, penahanan Saiful Jamil bertujuan untuk memudahkan penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar Saipul tidak mengulangi perbuatannya dan melarikan diri.
Saipul Jamil dilaporkan seorang fan-nya pada Kamis, 18 Februari 2016, dengan tuduhan pencabulan. Malam itu, DS ikut Saipul ke rumahnya. Saat di rumah, Saipul meminta DS memijatnya. Kemudian, ia pun beristirahat di salah satu kamar di rumah Saipul.
Pada pukul 04.00, Saipul dipergoki tengah melakukan sesuatu terhadap DS. Pemuda 17 tahun itu pun berteriak dan melarikan diri. DS lalu melaporkan tersangka ke polisi.
Iqbal mengatakan DS merupakan penonton salah satu program televisi bernama D'Academy, atau pentas dangdut Indonesia. Dalam program tersebut, Saipul Jamil berperan sebagai salah satu juri.
MAYA AYU PUSPITASARI