TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Abraham Lunggana atau yang akrab disapa Lulung berniat memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait dengan keluhan warga Kalijodo.
Sebelumnya, Lulung menerima perwakilan warga Kalijodo yang menolak digusur di lantai 9 gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Februari 2016.
Selain akan memanggil Ahok, sapaan akrab Basuki, Lulung juga bakal memanggil Wali Kota Jakarta Utara dan Jakarta Barat hari ini. "Insya Allah hari ini saya akan panggil Wali Kota Jakbar dan Jakut. Ahok juga akan kita panggil," kata Lulung di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat, 19 Februari 2016.
Lulung menyayangkan perlakuan Ahok yang selama ini seperti menyamaratakan warga Kalijodo sebagai pelaku perjudian dan prostitusi. Kendati demikian, Lulung menegaskan ia mendukung penertiban prostitusi dan penataan kota, tapi harus tetap melalui pendekatan yang baik.
Sementara itu, ia juga berharap pihak kepolisian bertindak netral dalam menangani masalah ini. Ia menduga kekuatan polisi dan TNI kini dikendalikan Ahok untuk memenuhi rencana penertiban Kalijodo yang dianggap prematur karena tak ada dialog warga.
"Saya sudah bilang polisi jangan ikut syahwat Pak Ahok, dia enggak bisa mengelola Jakarta, banyak pelanggaran hukum dan kita laporkan enggak jalan, ke KPK enggak jalan," kata Lulung lagi.
Ratusan penduduk Kalijodo RW 05, Pejagalan, Jakarta Utara, melakukan demo di depan gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka menuntut untuk tidak digusur dari Kalijodo. Beberapa di antara mereka juga mengaku memegang sertifikat hak milik dari bangunan yang mereka tinggali.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tak mau ambil pusing. Menurut dia, penertiban sudah menjadi harga mati merujuk pada konstitusi dan kewajibannya sebagai pejabat daerah. "Enggak apa-apa demo. Semua juga demo. Lalu mau apa?" katanya.
Ahok bersikukuh tidak akan berdialog dengan warga. Ia kembali menegaskan bahwa daerah Kalijodo merupakan lahan hijau yang tidak diperuntukkan untuk bermukim. Sehingga sudah kewajibannya untuk menertibkan dan mengembalikan peruntukan lahan tersebut sebagai ruang terbuka hijau.
INGE KLARA SAFITRI