TEMPO.CO, Surabaya – Direktur PT Gala Bumi Perkasa Henry Josocity Gunawan selaku investor proyek pembangunan Pasar Turi Surabaya mengaku tidak ambil pusing atas statusnya sebagai tersangka. Sang taipan juga membantah melakukan pemerasan terhadap pedagang Pasar Turi lama.
“Saya tidak memikirkan (status tersangka) itu, tapi mementingkan bagaimana pedagang bisa berdagang tenteram di Pasar Turi,” katanya kepada wartawan di kantornya, Senin, 22 Februari 2016.
Setelah terbakar pada 2007, para pedagang mengaku dimintai beragam pungutan di antaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, uang Rp 10 juta sebagai syarat kepemilikan strata title, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) sebesar 5 persen, uang notaris Rp 1,5 juta, hingga pengenaan berbagai bunga dan denda. Akibatnya, hingga kini mereka enggan masuk ke dalam bangunan yang baru.
Namun PT Gala Bumi Perkasa membantah pungutan tersebut diselewengkan. “Uang yang sudah dibayarkan itu masih ada di kami. Kalau saatnya dibutuhkan, akan dikeluarkan. Tuduhan (memeras) itu mengada-ada,” kata tim kuasa hukum Henry, M. Riyadh.
Menurut dia, uang tersebut baru akan digunakan apabila dibutuhkan sesuai dengan prosedur. Pedagang diminta melunasi terlebih dahulu agar tak ada permasalahan di kemudian hari.
Riyadh yakin tidak ada iktikad buruk kliennya. “Atas tuduhan penggelapan, kami baru akan berkoordinasi dengan tim pengacara Pak Henry,” kata penasihat hukum PT Gala Bumi Perkasa, Liliek Djaliyah.
Henry mengaku telah menerima surat pemanggilan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Ia belum memastikan kapan akan memenuhi panggilan tersebut. Ia menyatakan masih berkoordinasi dengan tim kuasa hukum. “Tidak perlu merisaukan status saya, yang penting kepentingan pedagang.”
Henry ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembangunan Pasar Turi yang dilayangkan oleh pedagang Pasar Turi lama. Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-4 Nomor: B /228/SP2HP-4/II/2016/Ditreskrimum, tertanggal 19 Februari 2016, yang ditandatangani Ajun Komisaris Besar Awan Hariono SH, Sik, MH, selaku Plt Wadir a/n Direskrimum Polda Jatim.
ARTIKA RACHMI FARMITA