TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkritisi rencana kuasa hukum artis Saipul Jamil yang akan menggugat balik DS, korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan artis tersebut. "Sebaiknya penasihat hukum Saiful Jamil memahami Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban sebelum mencoba melaporkan balik korban," ujar Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Februari 2016.
Lili mengatakan seorang saksi maupun korban tidak dapat dituntut atas kesaksian yang diberikan kepada aparat penegak hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. "Pola-pola meneror korban dengan ancaman tuntutan balik sudah usang. Ada aturan yang saat ini sudah melindungi korban atas ancaman hukum seperti ini," katanya.
Cara mengancam korban dengan upaya menuntut balik itu, menurut Lili, juga dikhawatirkan menjadi contoh buruk atas upaya DS dan korban-korban lain pada kasus serupa untuk mencari keadilan. "Upaya-upaya seperti ini hanya akan memberikan pendidikan hukum yang buruk kepada masyarakat," ucapnya.
Nantinya, Lili berharap semua pihak menaati proses peradilan pidana. Tidak hanya itu, LPSK juga siap melindungi korban jika ada permohonan dari pihak korban maupun aparat penegak hukum yang menangani kasus ini.
Dengan perlakuan baik terhadap korban, diharapkan yang bersangkutan bisa memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya sehingga kasus ini bisa terungkap. "Ancaman terhadap korban hanya akan mempersulit pengungkapan kasus ini," tutur Lili.
Pada Sabtu pekan lalu, pengacara Saipul Jamin, Kasman Sangaji, berencana melaporkan balik DS. Menurut Kasman, DS sengaja ingin merusak nama baik Saipul Jamil. Kasman juga berharap pihak DS mencabut laporan untuk Saipul Jamil. Saipul Jamil dilaporkan ke polisi pada Kamis pekan lalu atas dugaan pencabulan terhadap DS, yang merupakan pelajar kelas XII SMA berusia 17 tahun.
ABDUL AZIS