TEMPO.CO, Jakarta - Jessica Kumala Wongo, melalui Kuasa Hukumnya, Hidayat Bostam, mengutarakan kekecewaan atas keputusan hakim tunggal, I Wayan Merta, yang menolak semua gugatan praperadilan yang mereka ajukan. "Ya pasti kecewa, lah," kata Hidayat Bostam di Polda Metro Jaya, Kamis, 3 Februari 2016.
Hidayat menganggap, dalam memutus perkara tersebut, hakim tidak menguraikan Pasal 112 dan Pasal 72 serta Pasal 33 KUHP, yang memuat penggeledahan, masalah penyelidikan, dan masalah saksi yang dipanggil menjadi tersangka.
"Kenapa Pasal 72, 33, 112 tidak dikupas?" kata Hidayat.
Meski ditolak, Hidayat tetap berkomitmen meneruskan langkah membela kliennya dan membuktikan Jessica tidak bersalah.
"Kami buktikan ke pengadilan, di sini tak bisa, kami pasif di sini. Terus berjalan deh untuk sidang pokok perkara karena sudah habis praperadilannya," kata Hidayat.
DESTRIANITA K.