TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut sumbangan yang mengalir ke relawannya, Teman Ahok tidak bisa digolongkan ke dalam gratifikasi. "Engga bisa, sekarang kan bukan atas nama saya," kata Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota, Selasa, 15 Maret 2016.
Menurut Ahok, relawannya itu merupakan institusi yang telah terdaftar. Sehingga, mereka berhak menerima segala bentuk sumbangan untuk mendukung Ahok dan Heru dapat maju dalam pemilihan gubernur mendatang. "Teman Ahok ini resmi institusi hukum loh, terdaftar loh, dia yayasan loh jangan salah," kata dia.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mohamad Taufik menganggap sumbangan untuk Teman Ahok bisa menjerat Ahok dalam gratifikasi.
Pasalnya, kata dia, Ahok merupakan pejabat negara yang dilarang menerima segala bentuk hadiah dari pihak manapun. "Posisi Ahok ini, dia itu gubernur, pejabat negara. Kalau terima sumbangan lebih dari sejuta, maka masuk gratifikasi," kata Taufik.
Setiap calon pasangan, menurut Taufik, bisa saja menerima sumbangan kepada pasangan calon yang akan maju dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Hal tersebut tercantum dalam Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 8 tahun 2015 pasal 74 ayat 5.
Batasan untuk menerima sumbangan bagi perorangan maksimal sebesar Rp 50 juta, sementara untuk badan hukum atau swasta maksimal Rp 500 juta. Namun, ujar Taufik, Ahok sangat rentan terjebak dalam gratifikasi karena Ahok merupakan petahana sekaligus pejabat negara.
Sebelumnya, Teman Ahok mengaku menerima sumbangan dari relawan Jakarta Baru, relawan Jokowi-Ahok ketika di Pilkada 2012 sebesar Rp 500 juta. Namun, uang itu mereka kembalikan lagi.
LARISSA HUDA