TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang yang diduga mengeksploitasi dan memperdagangkan anak di bawah umur.
"Kami menangkap dua tersangka yang diduga salah satunya adalah ibu kandung korban. Tapi ini masih didalami," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Iqbal, di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis, 24 Maret 2016.
Tersangka bernama Tia alias Mama Wiwit, 35 tahun, warga Jalan Antasari, Jakarta Selatan, dan bekerja sebagai joki 3 in 1. Tersangka lain berinisial NH, 43 tahun, warga Pinang Ranti, Jakarta Timur, juga bekerja sebagai joki.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan kedua pelaku akan dikenai dua undang-undang. "Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, Pasal 2, di mana merekrut untuk mengeksploitasi bisa kena ancaman 3-15 tahun penjara. Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76I juncto Pasal 88, di mana mengeksploitasi di bawah umur," katanya.
Wahyu mengungkapkan, penangkapan tersebut didasari laporan masyarakat, lalu polisi menangkap kedua tersangka di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. "Motif yang dilakukan, korban berusia 5-6 tahun dipaksa mengamen dan minta-minta. Apabila tidak mengikuti perintah, korban akan dipukul dan disewakan dengan nilai Rp 200 ribu," ujarnya.
Kamis sore ini, polisi juga melakukan operasi sebagai tindak lanjut penangkapan NH dan Tia. Wahyu menuturkan ada delapan wanita yang membawa 17 anak-anak. Namun ia belum memastikan apakah delapan wanita tersebut merupakan ibu kandung anak-anak tersebut. "Saat ini masih diinventarisasi."
FRISKI RIANA