TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Pemuda Pancasila Jawa Timur M. Agus Muslim mengatakan penjagaan rumah La Nyalla Mattalitti bukan perintah dari organisasi. Menurut Agus, penjagaan tersangka kasus dana hibah Kadin (Kamar Dagang dan Industri) itu bersifat spontanitas dari para anggota Pemuda Pancasila.
La Nyala, yang juga Ketua Kadin Jawa Timur, seharusnya memenuhi panggilan kejaksaan tinggi setempat untuk dimintai keterangan atas kasusnya. Namun La Nyalla tidak kunjung datang dan rumahnya dijaga anggota Pemuda Pancasila.
"Tidak ada perintah menjaga rumah Pak Ketua La Nyalla," kata Agus ketika dihubungi Tempo, Senin, 28 Maret 2016. Menurut Agus, penjagaan itu dilakukan sebagai bentuk empati para anggota Pemuda Pancasila kepada La Nyalla. Rasa itu muncul akibat ditetapkannya La Nyalla sebagai tersangka. "Mereka yang di rumah Pak Nyalla karena memang dekat dengan Pak Nyalla, tapi saya belum tahu pasti, saya masih di luar kota."
Sekretaris Majelis Permusyawaratan Cabang Pemuda Pancasila Surabaya Andi Baso Juherman menambahkan, sama sekali tidak ada arahan untuk menjaga rumah La Nyalla. Dia mengatakan tindakan itu dilakukan secara spontanitas. "Sebagai 'anaknya' Pak Nyalla, kami sangat berempati terhadap musibah yang menimpa Pak Nyalla," ujarnya.
Baso mengaku akan bertanggung jawab jika nanti terjadi sesuatu di rumah La Nyalla, termasuk rencana kedatangan tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang hendak memanggil paksa La Nyala. "Ini jaksanya juga tidak datang-datang. Kami bingung jaksa mau menggeledah apa. Pak Nyalla tidak ada di rumah," tuturnya.
Menurut Baso, Pemuda Pancasila tidak mengetahui keberadaan La Nyalla. Informasi terakhir, kata Baso, La Nyalla berada di Jakarta setelah menunaikan ibadah umrah. "Saya terakhir komunikasi setelah beliau umrah, kalau tidak salah minggu lalu, saya lupa tanggalnya," ucapnya.
Penjagaan rumah La Nyala di Wisma Permai Barat Nomor 39, Surabaya, berlangsung sejak siang hari. Para anggota Pemuda Pancasila itu berjumlah belasan orang mengenakan pakaian hitam-oranye, seragam khas organisasi tersebut. Penjagaan dilakukan setelah ada kabar bahwa Kejaksaan akan memanggil paksa La Nyalla di rumahnya karena sudah tiga kali dipanggil tapi mangkir.
La Nyalla dipanggil Kejaksaan sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur untuk pembelian saham perdana Bank Jatim 2012. Kejaksaan menduga La Nyalla menggunakan uang hibah Rp 5,3 miliar dengan nilai keuntungan pembelian saham sebesar Rp 1,1 miliar.
EDWIN FAJERIAL