TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung wacana yang dilontarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk menghapuskan peraturan tiga orang dalam satu mobil atau three in one.
"Terbukti three in one tidak efektif sebagai sarana pengendalian lalu lintas di Jakarta. Three in one gagal mengatasi kemacetan, khususnya koridor Sudirman-Thamrin," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi melalui siaran pers di Jakarta, Selasa, 29 Maret 2016.
Tulus menilai, aturan three in one yang diberlakukan di beberapa ruas jalan di Jakarta justru menimbulkan kemacetan di ruas jalan lain. Apalagi ada pihak-pihak yang mengakali aturan dengan menggunakan jasa joki. Dia mencontohkan ruas jalan Sudirman-Thamrin yang tetap macet karena banyak pengemudi mobil menggunakan jasa joki.
"Three in one sebaiknya dihapus. Sebagai gantinya, kami mendesak agar Gubernur Jakarta segera memberlakukan aturan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP)," tuturnya.
Menurut Tulus, ERP akan jauh lebih efektif mengatasi kemacetan di Jakarta. Secara teknis, dia meyakini pemberlakuan ERP bisa mengurangi kemacetan hingga 40 persen. "Namun pemberlakuan ERP harus didukung dengan kesiapan sarana transportasi publik yang mumpuni," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang akrab dipanggil Ahok, mengatakan akan menghapus aturan three in one.
Ahok menilai, aturan tersebut tidak mempengaruhi apa pun dalam upaya mengantisipasi kemacetan. Sebab, kenyataannya, jalan-jalan protokol masih macet pada saat three in one diberlakukan.