TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dangdut Saipul Jamil menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 27 Mei 2016. Ipul—sapaan akrabnya—keluar dari ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 17.00 WIB.
"Saipul Jamil dipanggil dan diperiksa sebagai saksi pelapor," kata Nazarudin Lubis, kuasa hukum Saipul.
Nazarudin mengatakan pemeriksaan Ipul berkaitan dengan laporan terhadap DS, laki-laki yang melaporkannya ke Polsek Kelapa Gading pada 18 Februari lalu atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Ipul melaporkan balik DS ke Polda Metro Jaya karena menyerahkan data dan bukti yang diduga palsu saat melaporkan Ipul atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. "Tahun kelahiran diduga palsu," kata Ipul sambil menuju mobil tahanan. BACA: Ipul Bantah Dakwaan, Jaksa Punya Dua Alat Bukti
Menurut Nazarudin, bila pihaknya bisa membuktikan bahwa dokumen DS yang dijadikan alat bukti itu benar palsu, secara otomatis itu bisa menggugurkan pidana atau sangkaan yang dijatuhkan kepada kliennya. "Karena konstruksi hukumnya mengandung cacat hukum. Tidak jelas dasar hukumnya," ucapnya.
Ipul curiga DS merekayasa usianya saat melaporkan dirinya. Ia bahkan menduga usia DS 19-20 tahun. Mantan suami Dewi Perssik ini juga mengaku mengetahui hal itu berdasarkan data yang ditemukan kuasa hukumnya. "Yang jelas, sudah bukan anak-anak. Saya butuh keadilan," tuturnya.
Kasus yang menjerat Ipul sendiri sudah masuk persidangan. Senin, 30 Mei 2016, ia akan menjalani sidang pembacaan tuntutan. Ia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 290 dan 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
FRISKI RIANA