TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah telah melakukan simulasi penerapan sistem terkait dengan Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak. "Persiapannya sudah bagus, tinggal undang-undangnya," ujar Menteri Bambang di sela sosialisasi layanan pajak di Sarinah, Jakarta, Minggu, 29 Mei 2016.
Menurut Bambang, pemerintah telah menguji coba sistem tax amnesty hingga beberapa kali sekaligus mengecek kesiapan perangkat tersebut saat uji coba berjalan. Dia berharap, saat disahkan nanti, UU itu dapat diberlakukan dengan lancar.
Saat ini pemerintah dalam posisi menunggu RUU tersebut di tangan DPR. Bambang berharap, undang-undang tersebut bisa disahkan pada pertengahan Juni agar dapat segera memberlakukan tax amnesty mulai 1 Juli. "Mudah-mudahan urusan dengan DPR selesai paling lambat pada pertengahan Juni," kata Bambang.
Menurut dia, penerapannya akan lebih baik jika DPR segera mengesahkan RUU tersebut, sehingga repatriasi dapat segera dilakukan dan menggenjot penerimaan negara.
Bambang tidak merinci berapa proyeksi penerimaan pajak nanti setelah undang-undang diberlakukan. Termasuk dengan berapa besaran pajak atau tarif tebusan yang dibebankan kepada pengemplang pajak. Dia hanya berharap tax amnesty dapat meningkatkan pendapatan negara dari tahun ke tahun.
Menteri Keuangan akhir-akhir ini getol mensosialisasi pelaporan dan pembayaran pajak secara online. "Yang kami harapkan nantinya bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak," kata Bambang.
Bambang berujar saat ini para wajib pajak telah dapat melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak melalui e-filing dan e-billing. Kedua aplikasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dari pembayaran dan pelaporan tanggung jawab wajib pajak.
Dia mengatakan akan terus menggelar sosialisasi ke masyarakat. Bambang tidak menargetkan berapa total nilai yang akan didapatkan setelah adanya sosialisasi ini. Dia hanya berharap masyarakat paham dan mulai menggunakan e-filing dan e-billing.
AVIT HIDAYAT