TEMPO.CO, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, Rabu, 22 Juni 2016.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan kerja sama dalam penandatangan kesepakatan tersebut sangat penting untuk mencegah praktek investasi ilegal atau yang akrab dengan istilah investasi bodong. Ia mencontohkan, kasus investasi emas yang marak dua tahun lalu, yang ternyata ilegal dan merugikan investor.
Baca Juga:
“Kami belajar dari kasus tersebut. Praktik-praktik demikian harus dapat dicegah dan diatasi segera,” kata Franky, seperti tertulis dalam siaran pers yang diterima Tempo, Rabu, 22 Juni 2016.
Untuk mencegah kejadian serupa, BKPM bersama OJK, kejaksaan, kepolisian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan informatika, serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah tergabung dalam Satgas Waspada Investasi. "Satgas ini dapat berkoordinasi menangani kasus-kasus investasi bodong di masyarakat," katanya.
Kesepakatan ini, menurut franky, penting untuk meningkatkan komitmen dan koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait. Ia menyebut, kesepakatan ini sekaligus untuk meningkatkan kepercayaan, rasa aman, dan nyaman masyarakat dalam berinvestasi.
Franky menjelaskan, dalam proses pengawasan, BKPM telah melakukan sejumlah langkah. Pada 2015, misalnya, BKPM mencabut 12.892 izin prinsip investasi PMA dan PMDN karena berbagai alasan. “Salah satunya, karena melanggar izin,” ucapnya.
Dia berharap, koordinasi dan kerja sama antarkementerian dan lembaga ini akan berdampak positif bagi iklim investasi Indonesia. Investasi di Indonesia pun menjadi semakin kondusif.
BAGUS PRASETIYO