Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ngotot Sumber Waras Merugi, BPK: Sampai Kiamat Jadi Beban!

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Ketua BPK Harry Azhar Azis bersalam dengan Ketua KPK Agus Raharjo didamping pimpinan KPK saat bertemu di Gedung BPK, Jakarta, 13 Januari 2016. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Ketua BPK Harry Azhar Azis bersalam dengan Ketua KPK Agus Raharjo didamping pimpinan KPK saat bertemu di Gedung BPK, Jakarta, 13 Januari 2016. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz tidak ambil pusing perihal siapa yang bakal mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191,3 miliar dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Menurut dia, hal itu sudah menjadi urusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Sumber Waras untuk menentukannya.

"Tapi, surat kami (untuk mengganti kerugian) bukan ke Sumber Waras, melainkan ke Pemprov. Sekarang, terserah Pemprov mau bagaimana. Kami juga tidak memandang Ahok (yang harus mengganti)," ujar Harry saat dicegat awak media di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2016.

Senin kemarin, KPK berkunjung ke kantor BPK. Dalam pertemuan itu, BPK berpegang teguh bahwa tetap terjadi penyimpangan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. Oleh karenanya, pemerintah Jakarta tetap harus mematuhi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23E ayat 3.

BACA: ICW: DKI Tak Perlu Kembalikan Kerugian Terkait Sumber Waras

Pasal itu mengharuskan pemerintah tetap menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2014 yang diterbitkan BPK. Dengan kata lain, Pemprov DKI Jakarta tetap berkewajiban mengembalikan kerugian negara pada pembelian lahan Sumber Watas sebesar Rp 191,3 miliar.

Adapun Pemprov DKI Jakarta menolak melakukan pembayaran itu. Hal yang menjadi pertimbangan mereka adalah KPK menetapkan tidak ada kesalahan ataupun tindak pidana dalam pembelian sebagian lahan milik Sumber Waras. Hingga berita ini ditulis, sikap itu masih bertahan.

BACA: BPK Minta Kerugian Sumber Waras, Ahok: DKI Bisa Digugat

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Harry melanjutkan, temuan BPK bersifat final dan mengikat. Selain itu, tidak memiliki batasan umur. Oleh karenanya, jika Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk tidak membayar ganti rugi, maka catatan soal tunggakan ganti rugi itu akan tetap ada pada laporan-laporan tahun berikutnya.

"Dan akan dibebankan pada pemerintahan berikutnya. Kalau tidak ditindaklanjuti juga, dibebankan lagi pada pemerintahan berikutnya hingga kiamat," ujar Harry. Keputusan KPK tidak mempengaruhi temuan BPK. Sebab, karakternya berbeda. Temuan KPK bersifat pidana, sedangkan temuan BPK bersifat administrasi.

BACA: Soal Sumber Waras, Fadli Zon Tantang KPK-BPK Gelar Perkara

Kalau KPK tidak menemukan pidana, kata Harry, hal itu sah-sah saja dan dihormati oleh BPK. "Kami sudah sepakat dengan KPK untuk saling menghormati wewenang masing-masing," ujar Harry. Ia menegaskan, hal ini pun ia singgung saat bertemu KPK, Kamis sore ini. "Kami tidak dikangkangi KPK."

ISTMAN M.P.

BACA JUGA
Lima Eks Teman Ahok Ternyata Dipecat karena Curang
Dituduh Difasilitasi Ormas, Eks Teman Ahok: Kami Patungan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

1 hari lalu

Contoh notifikasi penonaktifan NIK KTP DKI bagi warga yang tidak lagi berdomisili di wilayah Jakarta. Tempo/Mutia Yuantisya
Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.


Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

1 hari lalu

Calon Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan pemaparannya pada debat putaran ke-2, di hotel Bidakara, Jakarta, 12 April 2017. TEMPO/Maria Fransisca (magang)
Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.


4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

4 hari lalu

Seorang pemilih melakukan pencoblosan surat suara di bilik suara saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, 22 Juli 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya pencegahan COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?


Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

4 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan unjuk rasa di depan kantor BRIN di Serpong, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.


Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.


Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

8 hari lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

10 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

39 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

39 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

39 hari lalu

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendistribusikan 500.000 Rice Cooker. Tempo/Tony Hartawan
Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.