TEMPO.CO, Brebes - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mencurigai vaksin palsu sudah menyebar ke berbagai daerah dan pelosok negeri ini. Mengingat, produksi vaksin palsu tersebut sudah berlangsung selama belasan tahun atau sejak 2003.
"Bisa jadi sudah menyebar ke daerah-daerah," kata Badrodin saat berkunjung ke Pondok Pesantren As-Salafiyah, Desa Luwungragi, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Jumat 24 Juni 2016.
Untuk itu, Badrodin mengatakan telah menginstruksikan anak buahnya di daerah-daerah untuk menyelidiki peredaran vaksin palsu ini. "Kemungkinan besar (produksi) ini terjadi di daerah lain, karena sudah lama kan," kata Badrodin.
Menurut Badrodin, saat ini kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini. "Sekarang kan sudah ditangkap 10 orang. Ini akan terus berkembang kasusnya," ujar dia.
Polisi menangkap 10 tersangka, yang terdiri atas 5 produsen atau pembuat, 2 kurir, 2 penjual, termasuk pemilik apotek, serta 1 pekerja percetakan yang mencetak label vaksin. Mereka ditangkap di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
MUHAMMAD IRSYAM FAIZ