TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap lima pelaku yang diduga menyekap seorang karyawan bernama Dicky Kurniawan, 46 tahun. Penyekapan berlangsung di Griya Intan Ruko Nomor 1 Lantai 3, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu dinihari tadi 29, Juni 2016.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Eko Hadi mengatakan penyekapan tersebut diduga dilakukan karena persoalan utang. Seorang di antaranya warga negara Jamaika.
Eko menuturkan inisial lima pelaku yang diduga menyekap tersebut adalah FAA, 33 tahun, BAHN (19), SFA (29), DFJ (28), dan seorang warga negara Jamaika yang mengaku bernama Piter. "Kami menangkap korban dan pelaku sekitar pukul 00.30," ujarnya dalam keterangan tertulis hari ini.
Eko berujar, kronologi penyekapan tersebut bermula saat korban bertemu dengan Andi di salah satu kafe di Apartemen Kalibata City sekitar pukul 14.30, Senin, 27 Juni. Menurut Eko, sesampainya di sana, korban kemudian dibawa ke Tower Flamboyan.
Dicky diminta menyelesaikan utang-piutang dengan Ferisa sebesar Rp 160 juta dengan jaminan sertifikat tanah milik yang berlokasi di Sukabumi. "Sekitar pukul 20.00, kemudian korban dibawa lagi ke Griya Intan Ruko Nomor 1, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, lalu disekap," katanya.
Eko menjelaskan, selama korban disekap, para pelaku menghubungi keluarga korban untuk segera menyelesaikan masalah utang tersebut. Keluarga korban yang khawatir lantaran tidak diperkenankan berkomunikasi dengan korban lalu melaporkan penyekapan itu ke Polsek Pancoran. "Polisi yang menerima laporan itu lalu mendatangi lokasi tersebut," tuturnya.
Eko menuturkan, hingga saat ini, kelima pelaku penyekapan sedang ditangani Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. Mereka kini tengah diperiksa intensif untuk mengembangkan kasus ini.
ABDUL AZIS