TEMPO.CO, Mataram - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menyebutkan 430 perusahaan jasa keuangan yang dipertanyakan legalitasnya. Perusanaan-perusahaan itu menawarkan investasi kepada masyarakat.
Menurut Muliaman, dari jumlah itu, 374 perusahaan di antaranya menawarkan investasi yang berkaitan dengan keuangan, seperti emas, forex, e-money, e-commerce, investasi haji dan umroh.
Baca Juga:
Sedangkan 56 perusahaan lainnya memberikan penawaran berupa investasi di bidang property, tanaman, komoditas dan perkebunan. “Setelah dilakukan penelitian, seluruh perusahaan itu diragukan legalitasnya,” ujar Muliaman pada acara pelantikan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah dan Satuan Tugas Waspada Investasi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram, Senin, 25 Juli 2016.
Muliaman menjelaskan secara rinci, 388 tawaran dari perusahaan yang tidak memiliki kejelasan izin operasinya, 13 tawaran dari perusahaan yang tidak memiliki izin investasi walaupun memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP). Selebihnya, 23 tawaran perdagangan komoditas dan 6 tawaran oleh perusahaan yang berbentuk koperasi.
Berdasarkan data OJK NTB, beberapa laporan yang diterima bermacam rupa investasi. Ada yang mengajak investasi di bidang perjalanan wisata, terutama ibadah umroh. Kepada calon jemaah dijanjikan keuntungan hingga 30 persen dari nilai investasi.
Akibat janji itu, tidak sedikit calon jemaah yang tergiur untuk menarik dana pribadi yang semula didepositokan. Bahkan banyak calon jemaah yang mengambil pinjaman bank untuk keperluan investasi tersebut.
Penipuan berkedok investasi bodong banyak terjadi di NTB. Korbannya mengalami kerugian mencapai Rp 30-50 juta per orang. Diperkirakan jumlah kerugian para korban mencapai Rp 80 miliar. Itu sebabnya OJK meminta masyarakat untuk waspada.
Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi meminta aparat kepolisian melakukan tindakan hukum terhadap investor bodong itu. “Tangkap pelakunya. Penegakan hukum secara tegas sebagai shock teraphy,” ucapnya, seraya mengatakan selain diganjar dengan hukuman pidana, pelaku harus mengembalikan uang korban.
Gubernur mengatakan, investor bodong tersebut melakukan pemantauan terhadap orang-orang mampu yang akan dijadikan korban. Mereka mengundang para korban melakukan pertemuan di hotel demi meyakinkan korbannya. “Kepada para korban diiming-imingi keuntungan berupa bunga hingga 15 persen.”
SUPRIYANTHO KHAFID