INFO BISNIS - Bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) Kalimantan Timur, Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang dikirimkan MI, pria berumur 39 tahun, dari Eropa ke Indonesia. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan menggunakan kiriman paket non Express Mail Service (EMS).
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro menuturkan tersangka memesan paket narkotika jenis ekstasi itu melalui sebuah website dengan menggunakan handphone. Dari web yang diketahui berbasis di Eropa, tersangka memesan sejumlah ekstasi. “Penjual kemudian mengirimkan paket tersebut melalui jasa kurir regular dengan dikemas di dalam sebuah plastik kedap udara, dan diletakkan di dalam kartu ucapan serta diberi amplop,” ujar Deni.
Menurut Deni, penindakan terhadap tersangka dilakukan di daerah Sungai Kujang, kota Samarinda. Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis Inex sebanyak 19 butir seberat 08,49 gram, satu unit handphone, satu paket amplop pengiriman yang berasal dari negara Belanda, dan satu lembar resi penerimaan POS Besar Indonesia di Samarinda.
“Barang bukti berupa narkotika berjenis inex kita kirimkan ke Jakarta untuk diteliti di laboratorium milik Bea Cukai, selanjutnya hasil pemeriksaannya digunakan sebagai barang bukti pendukung tangkapan ini,” kata Deni.
Kata Deni, barang terlarang yang dikirim melalui paket ini sudah diatensi oleh Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru sebagai ekstasi. Namun karena tujuan pengiriman barang non EMS itu adalah kota Samarinda, kewenangan penindakan barang tersebut diserahkan ke unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, setelah sebelumnya dikoordinasikan dengan Unit P2 di Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Jakarta, serta BNN. (*)