TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan pernah ada niatan membeli tanah di sekitar kawasan Kemang, Jakarta Selatan, beberapa tahun lalu untuk mencegah banjir.
"Kami sudah mau beli. Sudah dua tahun atau tiga tahun yang lalu," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2016.
Ahok bercerita, mulanya ada orang yang mau membangun apartemen di lahan seluas dua hektare untuk bisnis komersial. Saat itu, Presiden RI Joko Widodo masih menjabat sebagai Gubernur Jakarta sedangkan Ahok menjabat Wakil Gubernur Jakarta. Permohonan itu ditolak Gubernur Jokowi. "Saya dengan Pak Jokowi langsung mencoret, enggak boleh. Marah-marah dia (pengusaha)," ujarnya. "Saya bilang kalau kamu bikin, Kemang pasti tambah banjir."
Baca: Pengamat: Banjir Kemang Akibat Pelanggaran Tata Ruang
Selanjutnya, Ahok meneruskan, pemerintah daerah DKI sudah meminta pemilik lahan tersebut untuk menjual tanahnya kepada pemerintah daerah. Rencananya, lahan itu akan dibangun waduk. "Namun ditolak," kata Ahok.
Rupanya pemilik meminta lahan dibeli dengan harga pasaran. Sedangkan pemerintah menggunakan harga sesuai nilai jual obyek pajak. "Kalau di atas harga pasar, masuk penjara saya. Saya beli (pakai) NJOP, Sumber Waras saja diuber-uber. Apalagi di atas," tutur Ahok.
Baca: Pengamat: DKI Tak Becus Tangani Banjir, Apa Jawaban Ahok?
Ahok pun menyatakan sudah memeriksa keaslian sertifikat yang dimiliki pengembang. Ia mengaku heran bagaimana bisa izin itu keluar sebab lahan di Kemang tidak diperuntukkan untuk mendirikan bangunan berdasarkan kajian pada 1960-an.
Menurut Ahok, izin penggunaan lahan di Kemang sudah diatur pada masa kepemimpinan Jokowi menjabat sebagai Gubernur Jakarta. Sebelumnya, aturan tersebut mudah diubah-ubah karena berbentuk peraturan gubernur. "Kami mau kerjain pelan-pelan, sekarang yang udah enggak banjir banyak enggak? Banyak," katanya.
FRISKI RIANA