TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin yang diduga akibat kopi bersianida, Otto Hasibuan, mengatakan keberadaan sianida dalam tubuh korban Mirna tidak terbukti.
Itu artinya, kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa dinihari, 6 September 2016, kasus ini sudah bisa dianggap tidak ada.
"Barang bukti BB IV menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan kandungan sianida dalam cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit seusai korban meninggal adalah negatif. Jadi tidak ada kematian karena sianida dan, karena itu, otomatis tidak ada perkara. Mau diputar balik juga sama saja," ujar Otto.
BB IV ini sendiri dipaparkan saksi ahli dari pihak terdakwa, pakar patologi forensik berkebangsaan Australia, Beng Beng Ong.
Walaupun barang bukti tersebut diambil tim Puslabfor Mabes Polri, hasil pemeriksaan cairan lambung tersebut tidak pernah dipaparkan di pengadilan.
"BB IV itu hasil dari Puslabfor Mabes Polri. Jadi itu bukti dari polisi, jaksa. dan tidak bisa diperdebatkan lagi. Selama ini kami tidak terlalu menyadari keberadaan barang bukti itu karena sepanjang persidangan hanya dipaparkan kesimpulan saja," kata Otto.
Adapun hasil BB IV yang diambil 70 menit setelah Mirna meninggal dunia berasal dari 0,1 mililiter cairan lambung. Otto menuturkan, BB IV dianggap tidak perlu oleh penyidik karena volumenya terlalu kecil.
Selama persidangan, yang dipakai adalah data dari Puslabfor Mabes Polri yang diambil tiga sampai lima hari setelah korban meninggal dan jenazahnya sudah diawetkan. Hasilnya ditemukan 0,2 miligram per liter sianida di lambung Mirna.
"Kalau dari awal kita sudah mengetahui BB IV ini, kasusnya tidak perlu dibawa ke pengadilan," tutur Otto.
Sementara itu, menurut Beng Beng Ong, barang bukti yang paling bisa mewakili keadaan korban adalah data dari 70 menit pasca-kematian.
Mengenai perubahan dari tidak ada sianida dalam lambung korban menjadi terdapat kandungan 0,2 miligram per liter setelah dicek tiga sampai lima hari setelah meninggal dan diawetkan, dosen senior Universitas Queensland itu menuturkan dugaan sebabnya.
"Kalau ada sianida, kemungkinan itu berasal dari proses alamiah setelah kematian," ujar Beng Beng Ong.
Sidang lanjutan kematian Wayan Mirna Salihin, kemarin, Senin, 5 September 2016, berlangsung hingga lewat tengah malam, Selasa, 6 September 2016. Perdebatan mengenai jalannya sidang yang terhitung lama sempat mencuat di tengah persidangan.
Sidang sendiri seharusnya dimulai pukul 14.00 WIB, tapi tertunda hingga pukul 15.30 WIB. Sidang dilaksanakan di Ruang Koesoemah Atmadja 1 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari pantauan Tempo, beberapa penonton yang hadir di ruang sidang tampak tertidur saat sidang melewati pukul 24.00 WIB.
Pada sidang kemarin, giliran kuasa hukum Jessica yang mendatangkan saksi ahli untuk meringankan terdakwa Jessica. Pada Agustus lalu, tim dari jaksa penuntut umum telah mendatangkan saksi ahli toksikologi. Namun hasilnya menunjukkan Mirna tewas karena sianida.
Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak es kopi Vietnam yang diduga mengandung racun sianida, yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.
ANTARA | EGI ADYATAMA
Baca juga: Heboh Soal Pizza: Inilah 3 Hal Aneh Sekaligus Merisaukan