TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali memanggil artis Nabila Putri sebagai saksi kasus kepemilikan senjata api ilegal mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti. "Ini pemanggilan kedua atas nama Nabila Putri, karena pada pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak datang," kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu, 8 Oktober 2016.
Nabila rencananya akan diperiksa pada pekan depan. Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan pemanggilan ini merupakan pemanggilan kedua untuk Nabila. Nabila, tanpa ada konfirmasi, tak memenuhi pemanggilan pertama.
Penyidik tak hanya akan memanggil Nabila Putri, tapi juga akan memeriksa pihak Persatuan Penembak Indonesia dan PT Pindad. "Mungkin diagendakan pekan depan," ucapnya.
Baca: Gatot Akui Ada Pesta Seks, Ini Komentar Pengacara Reza
Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti diduga memiliki senjata api ilegal. Polisi sebelumnya menemukan dua pucuk senjata api dan ribuan peluru di kediaman Gatot saat penggeledahan terkait dengan kasus narkoba yang menjerat Gatot. Setelah ditelusuri, senpi dan peluru Gatot tidak terdaftar.
Nabila diketahui turut berperan dalam film DPO yang diproduseri Gatot. Dalam film itu, Nabila berperan sebagai polisi yang memegang senjata api. "Kami ingin menyamakan keterangan, benarkah senjata yang digunakan adalah senjata beneran?" ujar Budi.
Gatot mengaku senjata api itu dipakai sebagai properti film yang dibuatnya. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, mulai pemeran film Azrax, sutradara film Azrax, hingga Ary Suta yang disebut Gatot sebagai pemberi senjata.
Baca: Terjawab, Ini Alasan Reza Laporkan Gatot ke Polda
INGE KLARA
Baca juga:
Survei: Ahok Disokong Segmen Mapan, Anies & Agus?
Survei Populi: Elektabilitas Ahok 45,5 Persen, Tidak Anjlok