TEMPO.CO, BEKASI - Nasib tragis dialami oleh Najah. Perempuan 40 tahun itu tewas dibunuh suaminya, Ferhat, 50 tahun. Jenazah korban ditemukan dikubur di pekarangan rumahnya, Perumahan Trias Estate, Jalan Delima Raya 2 Desa Tridayasakti, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa petang, 31 November 2016.
Kepala Kepolisian Sektor Tambun Ajun Komisaris Bobby Kusumawardhana mengatakan pembunuhan itu terungkap setelah anak korban, Dafa, yang baru pulang sekolah mencari ibunya yang tak ada di rumah. "Ibunya sudah dua hari tak kelihatan," kata Bobby, Selasa malam, 1 November 2016.
Karena itu, Dafa kemudian mencari ke sekeliling rumah. Ia lalu curiga dengan gundukan tanah yang ada di pekarangan samping rumah. Tanpa pikir panjang, Dafa kemudian menggali gundukan tanah itu dengan cangkul. "Saksi terkejut melihat mayat yang tak lain adalah ibunya," kata Bobby.
Sontak, Dafa berteriak histeris. Teriakan itu mengundang perhatian penduduk sekitar. Pengurus Rukun Warga setempat meneruskan temuan itu ke Kepolisian Sektor Tambun, sedangkan tersangka dihubungi untuk pulang. "Suaminya mengakui perbuatannya," kata Bobby.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Komisaris Besar Awal Chairudin mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka menghabisi nyawa istrinya menggunakan palu. Ia memukulkan palu itu ke kepala istrinya. "Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengubur jenazah korban," ujar dia.
Adapun motifnya adalah tersangka dituding selingkuh karena pernah dipergoki korban. Lantaran dituduh demikian, pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek online itu, tak terima, lalu marah dan menghabisi nyawa istrinya dengan palu. "Motif karena ekonomi juga," tutur Awal.
Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor Tambun. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancamannya hukuman penjara selama 15 tahun.
ADI WARSONO