TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto yakin berkas perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dinyatakan lengkap oleh tim jaksa peneliti. "Kami optimistis kasus ini P21 (dinyatakan lengkap)," katanya, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 25 November 2016.
Tim penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyerahkan berkas perkara penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Berkas perkara tiba pada pukul 10.05. Mereka langsung masuk ke gedung Kejaksaan Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana, Noor Rachmad, mengatakan penyidikan kasus ini sudah melalui proses yang ketat dan komprehensif. "Karena itu, kami yakin apa yang dilakukan penyidik Polri ini maksimal dan kami tidak akan lama-lama menyikapinya."
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka penista agama pada Rabu, 16 November 2016. Dia dikenai pasal 156-a dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun kasus ini bermula dari pidato Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.
Ahok mengatakan Al Quran Surat Al-Maidah ayat 51 digunakan untuk membohongi pemilih calon kepala daerah. Kapolri Jenderal M. Tito Karnavian berjanji kasus ini akan cepat selesai.
REZKI ALVIONITASARI