TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugesteadi menyampaikan permohonan maaf terkait dengan penangkapan salah satu pegawai Ditjen Pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pegawai itu adalah Handang Soekarno yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada pekan lalu.
"Pertama-tama, saya mohon maaf atas kejadian OTT yang dilakukan KPK," tutur Ken dalam rapat yang diselenggarakan bersama Komisi Keuangan di ruang rapat Komisi Keuangan, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 28 November 2016.
Kemudian, Ken menjelaskan tentang kronologi tertangkapnya Handang. Awalnya, Handang ditangkap dengan bukti OTT sebesar Rp 1,9 miliar pada 21 November 2016. Satu hari setelahnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di tempat kerja Handang yang berada di lantai 12 Gedung Direktorat Jenderal Pajak, diikuti dengan penyitaan dokumen di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) 26.
Lalu, hari ini, kata Ken, pegawai KPP 26 sedang dimintai keterangan oleh KPK. “Pada 1 Desember nanti, mereka juga akan dimintai keterangan," tuturnya.
Atas penangkapan OTT itu, Handang ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2016. Baru pada 24 November 2016, Ditjen Pajak mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara terhadap Handang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang ikut dalam rapat tersebut juga menyampaikan permohonan maaf karena momen OTT itu bertepatan dengan komitmen pemerintah dalam menggalakkan program pengampunan pajak atau tax amnesty.
"Tentu dengan adanya kejadian ini membuat kita agar melakukan reformasi dan memperbaiki lagi sehingga kita lebih bisa memberikan tanggung jawab kepada masyarakat," kata Sri.
Sebelumnya, Handang merupakan Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ia ditangkap KPK setelah menerima uang suap US$ 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Uang itu ia terima dari pengusaha bernama Rajesh Rajamohanan Nair (RRN) yang menjabat Country Director PT EK Prima (PT EKP) Ekspor Indonesia.
Duit tersebut diduga sebagai sogokan atas sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP, seperti surat tagihan pajak (STP) yang bernilai sekitar Rp 78 miliar. Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
DESTRIANITA