TEMPO.CO, Bangkalan--Kejaksaan Negeri Bangkalan menahan Kepala Bidang Pertamanan Badan Lingkungan Hidup, Kabupaten Bangkalan, Panca Setiadji, Selasa, 13 Desember 2016. Dia ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Taman Paseban pada 2015.
Selain Panca, jaksa juga menahan Humaidi dan Karsono. Mereka berperang sebagai pelaksana proyek dan pemborong dalam pembangunan taman yang terletak di Alun-alun Kota Bangkalan itu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Bangkalan Hisyam mengatakan penyelidikan perkara itu bermula dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas anggaran pembangunan Taman Paseban senilai Rp 5,9 miliar pada 2015. Setelah diteliti, BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 525 juta. "Temuan BPK ini yang jadi dasar kami memulai penyelidikan," kata dia.
Baca: Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto Diperiksa KPK 7,5 Jam
Awalnya, kata Hisyam, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang itu sempat beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Namun belakangan jaksa menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka pun ditahan di Rumah Tahanan Bangkalan. "Sengaja ditahan agar tidak kabur atau menghilangkan barang bukti," ujar dia.
Kuasa Hukum tiga tersangka, Muhammad Aris, keberatan atas penahanan kliennya. Dia menilai temuan BPK telah diselesaikan ditingkat pembuat kebijakan, yaitu pelaksana proyek bersedia mengembalikan uang yang dipersoalkan BPK tersebut.
Baca: 8 Taipan Tak Punya NPWP, Istana: Harus Dikejar
Menurut Aris, kliennya diberi waktu hingga akhir Desember ini untuk mengembalikan uang tersebut. Namun sebelum akhir tenggat, ujar dia, uang tersebut telah dikembalikan seluruhnya pada 7 Desember lalu sehingga tidak ada lagi kerugian negara. "Kesepakatan itu dibuat dengan BPK, rapatnya resmi," ucap dia.
Hisyam tak menampik pernyataan kuasa hukum tersangka. Namun, kata dia, pengembalian uang tersebut dilakukan Panca Cs setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Hisyam mengatakan mereka juga sempat mangkir pemeriksaan. "Kami melihat ada iktikad tidak baik dari para tersangka, jadi kami tahan," kata dia.
Simak: Uang Tebusan Amnesti Pajak Tembus Rp 100 Triliun
Hisyam menilai kesepakatan dengan BPK itu tidak menggugurkan perkara. Karena temuan BPK telah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), sehingga Kejaksaan berhak melakukan penyelidikan. "Mestinya saat baru dipermasalah BPK, langsung dibayar, agar tidak masuk LHP sebagai kerugian negara," ujar dia.
MUSTHOFA BISRI