TEMPO.CO, Yogyakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap seorang pegawai Kejaksaan Negeri Sleman, HL, karena diduga menjadi kurir perdagangan narkotoik jenis sabu-sabu. Pegawai yang bertugas mengawal tahanan ini, justru menjadi kurir sabu-sabu untuk tahanan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Narkoba kelas IIA di Pakem, Sleman.
"Paket sabu-sabu pesanan tahanan. Modusnya dengan memasukkan dalam dubur," kata Mardi Rukmianto, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, 13 Desember 2016.
Sebagai pengawal tahanan yang masih sidang di Pengadilan Negeri, HL bisa leluasa memasok barang haram itu. Sabu-sabu yang sudah dikemas kecil-kecil itu dimasukkan dalam plastik, lalu dilakban dan dimasukkan dalam plastik lagi. Kemudian bungkusan berlapis itu dimasukkan ke dalam kondom.
HL memberikan paket sabu itu kepada tiga terdakwa yang disidang di Pengadilan Negeri Sleman. Tiga tahanan itu sebelum keluar dari ruang tahanan Pengadilan, masuk ke kamar mandi dan memasukkan bungkusan yang sudah dilapisi kondom ke dalam dubur. Sabu-sabu itu pesanan BM, seorang narapidana narkotik di dalam penjara. "Sudah sepuluh kali memasok sabu kepada tahanan," kata dia.
Penangkapan HL dilakukan setelah dikuntit dari rumahnya di Klaten, Jawa Tengah. Di depan masjid agung Sleman yang dekat dengan kantor Kejaksaan, ia diringkus pada 1 Desember 2016. Darinya disita 71 gram paket sabu-sabu.
Setelah mengaku sebagai pegawai kejaksaan, maka tim dari Badan Narkotika Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta menggiringnya ke kantor Kejaksaan. Mereka ditemui Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Pidana Khusus dan Pidana Umum.
"Semua sepakat penyalahgunaan narkotik di semua kalangan harus diberantas," kata Mardi.
Ia menyatakan, setelah penangkapan pegawai kejaksaan itu, tim menggeledah rumahnya di Klaten. Di rumah itu juga ditemukan bong, pipet, korek api, plastik bekas bungkus sabu dan lain-lain. Tes urin tersangka itu juga positif mengandung amphetamin. "Kami masih kejar siapa pemasok sabu ke HL," kata dia.
Erwedi Supriyanto, Kepala Lembaga Pemasyrakatan Narkotika Kelas II Yogyakarta mengaku kaget atas pengakuan pegawai Kejaksaan itu. Padahal saat keluar masuk, tahanan sudah diperiksa dengan ketat termasuk ditelanjangi. "Sampai kami telanjangi, lompat-lompat dan lain-lain," kata dia.
Seminggu sekali juga dilakukan pemeriksaan dan pernah ditemukan 20 telepon genggam yang disembunyikan di dalam kloset. "Pernah juga ada narkotik yang dilempar dengan bola ke dalam Lapas, juga pernah dengan drone," kata dia.
Ia menegaskan akan terus menggeledah dan mengetatkan pengawasan. Tidak ada toleransi kepada pengguna narkotika.
Terangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) atau pasal 115 ayat (2) atau pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. *
MUH SYAIFULLAH