Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Dilaporkan Lagi, Eksepsinya Dianggap Menista Agama

image-gnews
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 13 Desember 2016. AP/Tatan Syuflana, Pool
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 13 Desember 2016. AP/Tatan Syuflana, Pool
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Front Pembela Islam, Novel Chaidir Hasan atau Novel Bamukmin, kembali mendatangi Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI di Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2016. Dia sebelumnya melaporkan calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama, atas dugaan penodaan agama pada Oktober 2016.

Datang ditemani anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel kembali melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama. Dalam surat tanda bukti lapor bernomor TBL/881/XII/2016/BARESKRIM itu, Novel menuntut Ahok dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Novel melaporkan Ahok karena dalam nota keberatan yang dibacakan Ahok dalam sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 13 Desember 2016, terdapat kalimat yang dianggap menistakan agama.

Wakil Ketua ACTA Dahlan Pido mengatakan bagian dalam eksepsi Ahok yang dilaporkan adalah "Ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat" dan "Dari oknum elite yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan surat Al-Maidah ayat 51".

Menurut Dahlan, barang bukti yang mereka bawa adalah flash disk berisi rekaman eksepsi yang dibacakan Ahok dan buku karangan Ahok berjudul Berlindung di Balik Ayat Suci dalam bentuk e-book.

"Ahok membuat pemahaman bahwa Surat Al-Maidah ayat 51 ini bisa digunakan untuk suatu hal yang sangat negatif, yaitu memecah belah rakyat. Kami dari ACTA sangat tersinggung dengan ucapan Ahok terhadap Al-Quran, kitab suci umat Islam," ujar Dahlan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Novel menganggap perbuatan Ahok menistakan agama Islam sudah berulang-ulang terjadi. "Ini juga membuktikan Ahok harus ditahan karena apa yang diucapkannya menistakan agama lagi," tuturnya. "Dia menyampaikan nota pembelaan yang lagi-lagi Islam diserang, Al-Maidah diserang."

Menurut dia, banyak poin yang bisa disampaikan Ahok dalam eksepsinya tanpa harus membawa ayat. "Seharusnya nota pembelaan disampaikan dengan argumentasi lain, jangan membawa-bawa ayat," tuturnya.

REZKI ALVIONITASARI

Baca juga:
Cerita di Balik Foto Tangis Ahok dan Kakak Angkatnya
Dilaporkan Pendukung Ahok-Djarot, Ini Jawaban Andi Arief


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong