TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) meraup dana repatriasi sebesar Rp 5 triliun menjelang akhir periode kedua amnesti pajak. Jumlah tersebut setengah dari komitmen wajib pajak untuk menyimpan dananya di Mandiri, yaitu Rp 10 triliun.
Direktur Finance & Treasury PT Bank Mandiri (Persero) Pahala N. Mansury optimistis seluruh komitmen bisa terealisasi sebelum Desember berakhir. Wajib pajak peserta amnesti harus memasukkan dananya di bank persepsi sebelum 2016 berakhir.
"Kami bahkan berharap bisa melampaui komitmen awal yang Rp 10 triliun itu," katanya saat ditemui di Ritz-Carlton, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2016. Ia berujar, ada peluang tambahan komitmen setelah menawarkan produk Mandiri kepada wajib pajak peserta amnesti. Pahala memprediksi penambahan komitmen tak tanggung-tanggung. "Mungkin meningkat 50-100 persen dari komitmen awal," ucapnya.
Sedangkan untuk dana tebusan, Pahala menuturkan Mandiri memperoleh 20 persen dana dari total tebusan. Ia mengatakan angka tersebut tercatat hingga awal Desember 2016. Namun Pahala enggan menyebutkan jumlahnya.
Hingga 14 Desember 2016, jumlah pernyataan harta program amnesti mencapai Rp 4.009 triliun. Harta tersebut terdiri atas repatriasi sebesar Rp 144 triliun, deklarasi luar negeri Rp 988 triliun, dan deklarasi dalam negeri Rp 2.877 triliun.
VINDRY FLORENTIN