TEMPO.CO, Jakarta -Bank Indonesia memastikan telah melakukan pencetakan rupiah sesuai kebutuhan masyarakat. Tak terkecuali untuk mengantisipasi kebutuhan menjelang periode natal dan tahun baru 2017.
"BI senantiasa memastikan kebutuhan uang tunai masyarakat dapat tersedia dalam jumlah yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi layak edar," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Desember 2016.
Baca Juga:
Tirta menjelaskan, sebagai bagian dari siklus pengelolaan uang, BI secara rutin melakukan penarikan uang yang tidak layak edar di masyarakat dan menggantikannya dengan uang dalam kondisi layak edar atau yang baru dicetak.
Hal ini juga berlaku untuk uang rupiah Tahun Emisi 2016 yang diluncurkan pada 19 Desember lalu. Uang seri baru itu telah dicetak dan diedarkan untuk menggantikan uang tidak layak edar yang ditarik, sehingga tidak menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat.
"Dengan demikian maka jumlah uang yang beredar di masyarakat tetap terjaga sesuai kebutuhan," kata Tirta.
Tirta menuturkan dengan pengawasan yang ketat, BI juga memastikan bahwa jumlah uang yang ditarik dan dimusnahkan dari waktu ke waktu tidak pernah lebih dari yang dicetak dan diedarkan ke masyarakat. "Sehingga tidak ada tambahan pencetakan dan pengedaran uang dari jumlah yang ditetapkan BI."
Tirta pun menegaskan bahwa BI adalah satu-satunya lembaga yang melakukan pengedaran dan penarikan uang rupiah. Adapun pemusnahan uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan setiap tahunnya tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 pula, Tirta berujar pencetakan rupiah dilakukan oleh BI, dengan menunjuk badan usaha milik negara, yaitu Perum Peruri, sebagai pelaksana. Termasuk untuk pencetakan uang rupiah Tahun Emisi 2016 yang juga dilakukan seluruhnya oleh Perum Peruri.
"Dalam proses pencetakan, Bank Indonesia menyerahkan bahan uang kepada Perum Peruri dalam jumlah tertentu," ujar Tirta. Selanjutnya, Perum Peruri melaksanakan pencetakan uang dan menyerahkannya kembali ke BI dengan jumlah sesuai dengan bahan uang yang diserahkan.
"Dalam proses ini, dilaksanakan pula verifikasi atau penghitungan ulang oleh BI," kata dia.
Tirta mengatakan pengelolaan uang rupiah dilaporkan BI secara periodik setiap tiga bulan kepada DPR RI. Selain itu, untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan Rupiah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga melakukan audit secara berkala terhadap BI. Pelaksanaan audit oleh BPK ini dilakukan dua kali dalam setahun, yang terdiri dari audit umum dan audit terkait dengan pengelolaan uang.
GHOIDA RAHMAH