TEMPO.CO, Jakarta - Program pengampunan pajak (tax amnesty) periode III dengan tarif tebusan sebesar 5 persen resmi berlaku mulai hari ini, Minggu, 1 Januari 2017 hingga akhir Maret mendatang.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan ada dua hal penting yang menjadi evaluasi dari pelaksanaan program tax amnesty di dua periode sebelumnya. Dua hal itu adalah masih belum optimalnya hasil repatriasi dan partisipasi.
”Jadi, untuk periode III ini, pemerintah harus segera melakukan koordinasi dan sinergi untuk dua hal, yaitu repatriasi dan partisipasi,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Minggu, 1 Januari 2017.
Yustinus mengatakan fokus pertama adalah melakukan upaya-upaya untuk menggenjot lagi hasil repatriasi. Salah satunya menyiapkan kembali produk-produk investasi yang menarik, aman, dan pasti.
”Untuk packaging produk investasi ini bisa melibatkan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, badan usaha milik negara, pemerintah daerah, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal,” ucapnya.
Menurut Yustinus, tingkat partisipasi peserta tax amnesty masih kurang menyasar kalangan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Padahal kalangan ini memiliki potensi besar, dilihat dari basis jumlah pelaku yang mencapai jutaan.
”Untuk menggenjot dari UKM bisa melibatkan pemda sebagai lini terdepan, lalu perbankan, baru Direktorat Jenderal Pajak atau Kementerian Keuangan,” katanya.
Yustinus menuturkan pemerintah harus lebih gencar lagi dalam mensosialisasi dan mengajak masyarakat dari berbagai kalangan untuk berpartisipasi dalam program tax amnesty. “Harus dioptimalkan imbauan atau persuasi dan audit terhadap wajib pajak (WP) yang ada data konkret tapi enggak mau ikut tax amnesty.”
Yustinus juga menyarankan agar pemerintah lebih sistematis dalam memasang target pencapaian tax amnesty. “Jadi, harus membuat target yang terukur, misal targetnya 5 juta peserta itu dibagi per Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan pemda,” ungkapnya.
Hingga tax amnesty periode II berakhir pada Sabtu, 31 Desember 2016, Ditjen Pajak mencatat total ada 638.023 surat pernyataan harta (SPH) dengan jumlah harta yang dilaporkan sebesar Rp 4.295,8 triliun.
Selanjutnya, jumlah repatriasi dilaporkan mencapai Rp 141 triliun, dengen deklarasi luar negeri sebesar Rp 1.013 triliun dan deklarasi dalam negeri Rp 3.143 triliun.
GHOIDA RAHMAH