TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang M. Irfan Siregar menjatuhkan vonis mati kepada Rahmat Arifin bin Hartono dan Imam Harpriadi, terdakwa pembunuhan Eno Farihah. Hakim menilai kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana yang sadis dan keji.
Mendengar vonis tersebut, kedua terdakwa tampak tenang dan tak terlihat terkejut. Sesaat mereka hanya diam menatap hakim dan kemudian menatap tim pengacaranya. Sesekali, Rahmat dan Irfan melakukan gerakan menggeser tempat duduk, menggigit sesuatu di mulutnya dan menggaruk wajah.
Baca: Ibu Eno Farihah Minta Pembunuh Anaknya Dihukum Berat
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sunardi, menyatakan pikir-pikir dulu dalam menyikapi putusan hakim tersebut.” Kami pikir-pikir dulu,” ujarnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 8 Februari 2017.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kedua terdakwa telah melakukan perbuatan yang sadis dan keji. Selain itu, hakim menilai terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya. “Terdakwa tidak mengakui perbuatan dan tidak memperlihatkan rasa penyesalan,” kata Irfan. Selama persidangan, majelis hakim juga tidak menemukan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa.
Dalam amar putusannya, hakim menimbang perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana, unsur dilakukan bersama sama. “Pasal 340 KUHP terpenuhi,” kata Irfan. Hakim juga menilai para terdakwa melakukan perbuatan itu secara sadar dapat dibuktikan secara hukum.
Keluarga korban Eno Farihah merasa lega dengan putusan tersebut. “Yah mau diapakan lagi, hukuman itu (mati) sudah setimpal,” ujar seorang perempuan separuh baya yang mengaku sebagai bibi Eno Farihah.
JONIANSYAH HARDJONO