TEMPO.CO, Jakarta - PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang menyatakan bahwa Yamaha Indonesia terbukti melakukan praktik penetapan harga jual skuter matik dengan pesaingnya PT Astra Honda Motor (Honda).
Putusan KPPU tersebut diterbitkan hari ini, Senin, 20 Februari 2017, dalam utusan KPPU NO. 04/KPPU-I/2016. General Manager Aftersales Yamaha Muhammad Abidin menuturkan kekecewaan mendalam Yamaha terkait dengan pertimbangan Majelis Komisi yang menurut dia mengesampingkan fakta-fakta persidangan.
“Saksi-saksi yang diperiksa menyatakan tidak ada bukti komunikasi dalam bentuk apapun antara Yamaha Indonesia dan Honda,” kata Muhammad Abidin dalam pesan tertulisnya, Senin, 20 Februari 2017.
Abidin menambahkan, ahli-ahli yang diperiksa pun telah menyatakan dengan tegas terdapat kesalahan-kesalahan analisis ekonomi oleh Tim Investigator dan tidak ada peristiwa atau fakta hukum yang dapat dianggap sebagai perjanjian penetapan harga antara pesaing. Kata dia, ahli ekonomi yang diperiksa dalam persidangan secara tegas menyatakan bahwa analisis pergerakan harga oleh Tim Investigator tidak dapat dijadikan bukti yang sah untuk membuktikan atau setidak-tidaknya mengindikasikan adanya pararelisme harga.
“Para pelaku usaha lain dan asosiasi yang diperiksa juga secara tegas menyatakan bahwa persaingan di pasar skuter matik sangatlah ketat sehingga tuduhan penetapan harga antara Yamaha Indonesia dan Honda sangat tidak beralasan,” kata dia.
Baca: Kongkalikong Harga Skutik, Yamaha dan Honda Dihukum
Terkait dengan putusan yang sama sekali mengesampingkan fakta dimaksud Yamaha Indonesia mencadangkan haknya untuk mengajukan keberatan melalui pengadilan. “Biarlah pengadilan yang mengungkap kebenaran dan sekaligus menggugurkan apa yang diyakini oleh KPPU sebagaimana putusannya yang sangat jauh dari kebenaran,” ujarnya.
Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor telah melakukan perjanjian penetapan harga dalam industri sepeda motor jenis skuter matik 110-125 CC di Indonesia, sesuai perkara 04/KPPU-I/2016 tentang dugaan kartel.
Dalam pembacaan putusan di gedung KPPU hari ini, Senin, 20 Februari 2017, KPPU memutuskan bahwa Yamaha dan Honda terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal lima mengatur tentang penetapan harga di antara para pesaing.
DESTRIANITA