TEMPO.CO, Depok - Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna menyatakan pemerintah Depok sudah bulat melarang ojek online mengangkut penumpang di jalan yang telah dilalui angkot. Larangan itu untuk menjaga kepentingan semua pihak dan menjaga estetika kota.
"Kalau jalan dipenuhi ojek online akan menjadi permasalahan lagi. Trouble juga kalau dipenuhi, karena sudah macet. Estetika kota juga berkurang," kata Pradi, Rabu, 29 Maret 2017. Pemerintah bakal mengawasi penerapan Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Sepeda Motor, yang telah disahkan pada 24 Maret 2017.
Menurut Pradi, pemerintah bukan mau menggusur ojek online dengan memberlakukan larangan itu. Namun pemerintah ingin ojek online lebih tertib, sehingga mereka bisa menyiapkan tempat pangkal sendiri agar tidak terjadi benturan dengan angkutan kota. "Semuanya kembali ke diri kita. Kalau mau tertib, ayo sama-sama, merasakan keindahan kebersamaan," ujarnya.
Baca: Protes Angkutan Online, Sopir Angkot Depok Akan Turun ke Jalan
Pradi menyambut baik regulasi ojek online untuk menghindari konflik di kemudian hari. Untuk itu, dalam menjalankan regulasi ini, pemerintah juga memanggil penyedia ojek online guna membahas perwal yang telah dibuat. "Kami juga panggil penyedia transportasi publik dan tidak ingin sepotong-sepotong. Perwal ini harus mengakomodasi semua," ujarnya.
Menurut dia, keberadaan ojek online memang sangat strategis tapi perlu diatur. Jangan sampai keberadaan angkutan yang berbasis online tersebut menimbulkan ekses, seperti di Tangerang dan Bogor. "Salah satu pembuatan perwal ojek online ini karena melihat ekses di Bogor. Jangan sampai di Depok juga menjadi masalah," ucapnya.
Koordinator Lapangan Go-Jek Stasiun Depok Baru, Irwan, menyatakan keberatan atas peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2017 tersebut, yang melarang transportasi online mengambil penumpang di jalan yang dilalui angkutan kota.
Hampir semua jalan di Depok, kata dia, dilalui angkot. Jadi sulit menerapkan aturan yang melarang ojek online mengambil penumpang dari jalan yang dilalui angkot. "Sepertinya Wali Kota harus merevisi lagi buat larangan ojek online mengambil penumpang di jalan yang dilalui angkot. Sepertinya kurang pas," ucapnya.
Pengemudi ojek online, menurut Irwan, masih bisa menyanggupi larangan mangkal di pinggir jalan dan tempat lain yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Namun pemerintah harus adil juga melarang angkot mangkal di pinggir jalan.
"Masih banyak angkot yang mangkal di pinggir jalan. Apalagi di depan Depok Town Square dan Pondok Cina sampai UI."
Baca: Ojek Online Depok Keberatan Dilarang Angkut Penumpang di Jalan
Lebih jauh, Irwan menuturkan, larangan mengambil penumpang di jalan akan mempersulit ojek online mencari penumpang. Bahkan yang ditakutkan dalam penerapan aturan ini adalah adanya salah persepsi tentang kata larangan jemput penumpang di jalan yang sudah dilalui angkot.
Ia berharap pemerintah merevisi peraturan yang baru disahkan tersebut. Menurut dia, pemerintah kurang adil membuat peraturan buat warga Depok.
"Sebab, driver ojek online ini kebanyakan warga Depok, sedangkan sopir angkot belum tentu warga Depok," ucap Irwan. "Penumpang kami memang rata-rata di perumahan dan gang. Tapi aturan ini kurang adil."
IMAM HAMDI