TEMPO Interaktif, Karanganyar:Kericuhan yang terjadi saat sidang paripurna penetapan bupati Karanganyar Rabu lalu berbuntut. Tiga anggota DPRD yang tertangkap tangan melakukan perusakan fasilitas negara dilaporkan ke Polres Karanganyar.
Ketiga anggota dewan dari FPDIP tersebut adalah Nur Sanyoto, Totok Lesmono Dibroto dan Sastro Suparjo. Pelapornya adalah Ketua DPRD, Soemarso Dhiyono yang saat itu nyaris dipukuli beberapa anggota dewan. Soemarso Dhiyono kepada wartawan di Gedung Dewan, Kamis (7/8), mengatakan ketiga anggota dewan dari PDIP itu dilaporkan ke polisi karena telah menghalang-halangi dirinya dalam menjalankan tugas sebagai ketua dewan dan pimpinan sidang. "Selain itu mereka juga melakukan tindakan pengrusakan fasilitas negara. Mereka juga mengancam akan membunuh saya. Jadi saya terpaksa melaporkan mereka ke polisi karena tindakan-tindakan itu semua," ujarnya.
Soemarso yang juga kader PDIP itu menambahkan tindakan dirinya melaporkan sesama anggota dewan ini dalam rangka penegakkan supremasi hukum. Sekaligus pelajaran bagi anggota dewan yang lain. "Biar mereka tahu diri. Jangan mentang-mentang anggota dewan lalu bisa berbuat seenaknya," katanya.
Seperti diberitakan, sidang paripurna penetapan bupati-wakilbupati terpilih, Rabu (6/8) berlangsung ricuh. Sejumlah anggota dewan, khususnya yang menghendaki Pilkada ulang tidak bisa menerima pasangan Rina Iriani-Srisadoyo ditetapkan alasannya telah melakukan money politics.
Namun saat itu, Soemarso Dhiyono yang memimpin sidang tetap membacakan keputusan yang menetapkan bupati-wakil bupati terpilih. Itu dilakukan Soemarso merujuk instruksi Mendagri Hari Sabarno agar bupati-wakil bupati segera ditetapkan karena sesuai putusan PTUN, unsur-unsur money politics tidak terpenuhi.
Tak urung sikap Soemarso tersebut langsung memancing emosi anggota dewan. Tiga orang yakni Nur Sanyoto, Totok Lesmono Dibroto dan Sastro Suparjo maju dan membanting mic, melempar gelas dan memecah kaca meja pimpinan sidang. Beberapa anggota dewan lain juga merangsek maju mengeroyok Soemarso dan akan memukulinya. Namun polisi bertindak cepat dan mengamankan situasi.
Kapolres Karanganyar AKBP Drs Amryn Remico akan mengusut kasus ini dengan pasal tindak pidana pengrusakan fasilitas negara. Hanya pihaknya belum bisa menetapkan siapa tersangkanya. Aparat tengah melakukan penyelidikan atas insiden dalam rapat paripurna yang menyebabkan beberapa fasilitas negara rusak. (anas syahirul/TNR)