Yang jelas, kata Rahardi, pemberian pinjaman sebesar Rp 282 miliar kepada KDI telah disepakati dalam rapat koordinasi bidang ekonomi keuangan dan industri. Rencananya uang itu akan digunakan KDI sebagai dana operasi pendistribusian minyak goreng. ”Sedangkan mengenai jumlah dananya saya tidak tahu karena yang melaksanakan perjanjian tersebut adalah deputi operasional, saya hanya menangani kebijakan,”kilahnya.
Pengacaranya, Yan Juanda Saputra mebenarkan hal itu. Kliennya, kata Yan, sama sekali tak tahu bahwa Nurdin Halid telah menyelewengkan Rp 168 miliar dari Rp 282 miliar yang dipinjamkan Bulog. Sebab, lanjut Yan, kliennya selaku kabulog selalu berkomunikasi dengan Fauzan, direktur KDI. ”Jadi Rahardi sama sekali tidak mengetahui tentang Nurdin Halid dan penyalahgunaan dana tersebut.
Yan Juanda menambahkan dalam pemeriksaan kali ini Rahardi mengaku dalam kapasitasnya sebagaia kabulog sempat menagih kepada pihak KDI untuk secepatnya mengembalikan dana pinjaman itu. Jika tidak mengembalikan dalam jangka waktu yang disepakati, maka KDI harus membayar bunga pinjaman.”Dalam klausul perjanjian antara bulog dan KDI hal itu ada,”kata dia.
Dia juga menjelaskan, masalah pendistribusian minyak goreng sebenarnya telah dibahas dalam rapat koordinasi terbatas menteri-menteri bidang ekuin yang dipimpin oleh menko ekuin. Sidang memutuskan penunjukkan KDI untuk melakukan pendistribusian minyak goreng ke seluruh Indonesia.”Dalam rapat tersebut ditunjuk KDI untuk melanjutkan tugas-tugas bulog karena dalam perjanjian dengan IMF, Bulog tidak boleh menangani komunitas selain beras, hal itu juga sesuai dengan Keppres Nomor 19,”kata dia.
Ini kali kedua Rahardi diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang berbeda, setelah kepulangannya dari mengajar di AS. Kejagung menduga Rahardi yang saat itu menjabat sebagai Kabulog, mengetahui perihal dana pinjaman dari Bulog kepada KDI yang ternyata diselewengkan oleh Ketua KDI Nurdin Halid. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 168 miliar. Pihak kejaksaan sendiri telah berkali-kali memeriksa Nurdin Halid, sebagai tersangka. Kasus ini sendiri baru memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. (Cahyo Junaedi-Tempo News Room)