Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presiden Belum Tandatangani UU Penyiaran

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Megawati Soekarnoputri hingga kini belum menandatangani Undang-Undang Penyiaran yang disahkan DPR lewat sidang paripurna 28 November lalu. Padahal menurut Undang-Undang Dasar 1945, jika sebuah Undang-Undang yang telah disahkan DPR tidak ditandatangani presiden dalam waktu 30 hari sejak disahkan, maka Undang-Undang tersebut otomatis berlaku. Deputi Menteri Negara Komunikasi dan Informasi bidang Komunikasi Media Gde Widiadnyana Merati mengatakan Undang-Undang tersebut telah masuk ke Sekretariat Negara. Tapi alasannya kenapa belum disahkan, kami tidak tahu, ujarnya kepada Tempo News Room di Jakarta, Selasa (7/1). Menurut Widi, kantor Menteri Kominfo juga pernah menanyakan hal serupa dan dijawab baha Presiden akan menandatanganinya dalam waktu dekat. Widiadnyana membenarkan menurut UUD 1945, jika lewat dari 30 hari dan sebuah Undang-Undang yang telah disahkan DPR tidak ditandatangani Presiden, Undang-Undang itu otomatis berlaku. Tapi, sambungnya, jika Presiden menerima laporannya terlambat, maka Presiden tidak bisa disalahkan. Tanggal persisnya dikirim ke Presiden saya tidak tahu. Coba tanya DPR, karena mereka yang mengirim,ungkapnya. Sementara bekas ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyiaran, Paulus Widiyanto yang dihubungi secara terpisah mengatakan belum mengetahui apakah UU tersebut sudah ditandatangani atau belum. Hanya rujukannya pada Undang-Undang Dasar 1945 memang seperti itu (berlaku setelah 30 hari), tegas dia. Lebih jauh Widiadnyana menjelaskan selagi menunggu penandatangan UU tersebut, jajarannya juga akan melakukan proses penjaringan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Bahkan ia mematok target sebelum Maret menjelang telah terjaring nama-nama calon anggota KPI yang selanjutnya akan diserahkan ke Komisi Komunikasi dan Informasi DPR untuk dilakukan uji kepatutan. Pada rekrutmen tahap pertama, lanjut dia, Kantor Kominfo akan membuat iklan di berbagai media massa guna memberitahukan kepada publik tentang peluang untuk menjadi anggota KPI berikut persyaratan yang harus dipenuhi. Kriterianya disesuaikan dengan UU Penyiaran, seperti harus warga negara Indonesia, sehat, dan tidak partisan, papar dia. Terdapat 10 persyaratan menjadi anggota KPI, di antaranya berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual setara, tidak terkaitan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan dan kepemilikan media massa, bukan anggota legislatif dan yudikatif, dan bukan pejabat pemerintah. Menurutnya, pada tahap ini siapa saja dipersilahkan mendaftar asal memenuhi kriteria. Kami menginventarisasi yang berminat. Kalau memang langsung tidak cocok dengan kriteria ya mungkin langsung gugur, tegasnya. DPR sendiri, ujarnya, sebenarnya sempat meminta agar jumlah calon yang diajukan pemerintah maksimal sebanyak tiga kali jumlah anggota KPI (KPI berjumlah 9 orang) atau sekitar 27 hingga 30 orang. Tujuannya untuk mempermudah proses pemilihan. Dalam kesempatan ini Paulus juga menyebutkan UU Penyiaran mengamanatkan KPI sudah harus terbentuk dalam waktu satu tahun sejak UU Penyiaran disahkan. Hanya saja supaya proses perizinan televisi baru bisa berlangsung transparan, kami ingin secepatnya terbentuk, ungkapnya. Ucok Ritonga --- TNR
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Xiaomi Civi 4 Muncul di Daftar Google Play Console, Ini Detailnya

3 menit lalu

Xiaomi Civi. Kredit: Xiaomi
Xiaomi Civi 4 Muncul di Daftar Google Play Console, Ini Detailnya

Perangkat Xiaomi dengan nomor model "24053PY09C", nama kode "chenfeng", dan nama pemasaran Xiaomi Civi 4 telah muncul di Google Play Console.


Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

7 menit lalu

Dekorasi Rumah dan Dinding yang Hemat Biaya.
Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.


IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

8 menit lalu

Foto bersama para penerima penghargaan HWPA dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Mantan Menteri Luar Negeri RI Hassan Wirajuda - Jakarta, 26 April 2024. Sumber: Muhammad Aldi Rahman /UNIC Jakarta
IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI


3 Pesan Penting Megawati untuk Kader PDIP, Salah Satunya Jangan Pernah Bohong

13 menit lalu

Tangkapan layar - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat membuka
3 Pesan Penting Megawati untuk Kader PDIP, Salah Satunya Jangan Pernah Bohong

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan sejumlah petuah kepada kadernya. Menekankan kadernya jangan bohong. Apa petuah lainnya?


Semakin Berkembang, Bahana TCW Beri Tips Investasi Reksa Dana Syariah

17 menit lalu

Ada banyak produk reksadana syariah di Indonesia yang menguntungkan. Berikut ini daftar serta keuntungan jika berinvestasi reksadana syariah. Foto: canva
Semakin Berkembang, Bahana TCW Beri Tips Investasi Reksa Dana Syariah

Reksa dana syariah menjadi salah satu instrumen tepat bagi masyarakat Indonesia yang ingin imbal hasil, tapi tetap menyesuaikan prinsip syariat Islam.


KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

21 menit lalu

Aktivitas bongkar muat air minum dalam kemasan pada sebuah agen di kawasan Manggarai, Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022. Produksi air minum dalam kemasan (AMDK) pada tahun ini ditargetkan tumbuh 5 persen menjadi 32,41 miliar liter, dari proyeksi realisasi pada 2021 sebesar 30,87 miliar liter. Tempo/Tony Hartawan
KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung


Rekomendasi 7 Drama Korea Bertema Polisi dan Detektif

24 menit lalu

Drama Korea Signal. (Asian Wiki)
Rekomendasi 7 Drama Korea Bertema Polisi dan Detektif

Dari misteri yang membingungkan hingga aksi yang mendebarkan, drama Korea tema polisi dan detektif ini patut Anda tonton.


Penyair Joko Pinurbo Meninggal, akan Dimakamkan di Sleman

27 menit lalu

Penyair Joko Pinurbo membaca puisi di makam Udin di Trirenggo, Bantul. Joko Pinurbo membaca puisi dalam acara ziarah ke makam Udin, bagian dari peringatan 19 tahun meninggalnya Udin yang digagas Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta. TEMPO/ Shinta Maharani
Penyair Joko Pinurbo Meninggal, akan Dimakamkan di Sleman

Penyair Joko Pinurbo meninggal pada usia 61 tahun karena sakit.


Sastrawan Joko Pinurbo Wafat, Sang Anak Ungkap Keluhan di Paru-paru

33 menit lalu

Sastrawan Joko Pinurbo saat menghadiri acara Kompasianival di Lippo Mall, Jakarta Timur, Sabtu, 21 Oktober 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Sastrawan Joko Pinurbo Wafat, Sang Anak Ungkap Keluhan di Paru-paru

Sastrawan Joko Pinurbo alias Jokpin, berpulang pada usia 61 tahun, Sabtu pagi 27 April 2024 di Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta pukul 06.03 WIB.


BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

38 menit lalu

BTPN Syariah. Istimewa
BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

PT Bank BTPN Syariah Tbk. melaporkan laba bersih sebesar Rp 264 miliar pada kuartal I 2024 atau turun Rp 161 miliar yoy.