Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kaharudin Ongko Divonis Bebas Murni

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Komisaris Utama PT Bank Umum Nasional, Kaharudin Ongko, divonis bebas murni karena dinilai tidak terlibat korupsi dana Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai RP 6,7 triliun. Sementara Direktur Utama Banuk Umum Nasional, Leonard Tanubrata, justru divonis sepuluh tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Amiruddin Zakaria dan beranggotan Andi Samsan Nganro, serta I Ketut Gede di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/1). Tanubrata dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara dan memperkaya orang atau institusi lain karena telah mengeluarkan perintah menerbitkan nota jaminan (promisory note) senilai Rp.1,89 triliun kepada beberapa bank untuk sejumlah perusahaan yang berafiliasi dengan bank itu. Perbuatannya itu melanggar kesepakatan pengucuran BLBI dengan Bank Indonesia yang ditandatangani Tanubrata sebagai Direktur Utama. Setelah memeriksa 60 saksi, termasuk lima saksi ahli, majelis hakim juga menemukan bahwa Bank Umum Nasional pernah mengucurkan dana US$ 45 juta, atau setara dengan Rp.233 miliar untuk PT Kiani Kertas yang berafiliasi dengan bank itu pada Desember 1998. Bank itu sendiri menerima dana BLBI sejak 17 November 1997 sampai 3 April 1998. Menurut Hakim Zakaria, Tanubrata tidak pernah melarang perusahaan yang berafisliasi dengan Bank Umum Nasional untuk menarik dana dari bank itu, sehingga dana BLBI yang harus dikeluarkan negara semakin membengkak Majelis hakim tidak menemukan fakta bahwa Kaharudin Ongko sebagai wakil komisaris pernah memberikan perintah kepada direksi Bank Umum Nasional untuk melanggar peraturan perbankan. Akibat tindak korupsi yang dilakukan terdakwa, majelis hakim menyebut negara dirugikan Rp 3,5 triliun dan US$ 435 juta. Meski begitu, mengutip keterangan saksi ahli, majelis hakim mengakui jumlah kerugian negara secara pasti belum bisa ditentukan karena bank itu sampai kini tidak dilikuidasi. Bank itu hanya berstatus bank take over (BTO) oleh BPPN. Majelis hakim juga melihat penandatanganan Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) dan Master Refinance Notes Issuance Agreement (MRNIA) oleh dua pemegang saham bank ini, Bob Hasan dan Kaharudin Ongko, tidak berpengaruh dalam proses hukum. Pasalnya, tindak pidana korupsi yang didakwakan sudah terjadi sebelum kejadian itu diteken. Namun, klausul hal-hal meringankan majelis hakim sempat menyebut perjanjian release and discharge pemerintah dengan pemilik bank itu sebagai pertimbangan. Yang menarik, hakim menolak dakwaan kedua dan ketiga tentang pelanggaran aturan perbankan karena UU Perbankan nomor 10 tahun 1998 belum diundangkan saat tindak pidana terjadi. Dakwaan ditolak karena locus delicti sebelum undang-undang itu berlaku, kata Zakaria. Jaksa Joseph Edi menyatakan pikir-pikir atas vonis untuk Tanubrata dan langsung menyatakan banding atas vonis bebas Ongko. Sedangkan Tanubrata juga menyatakan banding setelah mengonsultasikan dengan penasehat hukumnya. OC Kaligis, penasehat hukum Ongko, menerima putusan hakim. Usai sidang kuasa hukum Tanubrata, Juniver Girsang menilai putusan hakim kontradiktif. Semua pembayaran yang dilakukan direksi Bank Umum Nasional sudah dengan persetujuan Bank Indonesia dan komisaris. Kata dia. Girsang juga menyesalkan hakim tidak melacak pihak-pihak yang dituding diuntungkan oleh tindak pidana korupsi itu. Klien kami disebut tidak mengambil uang sepeserpun, tapi orang atau institusi lain, tapi siapa? Mereka kan juga harus bertanggung jawab jika memang benar demikian, kata Girsang. Ia menilai Tanubrata harusnya dibebaskan jika komisarisnya juga bebas. Klien kami bankir profesional, apa pun yang dilakukannya atas sepengetahuan komisaris, kata Girsang lagi. Tanubrata sendiri menolak berkomentar kepada pers. (Wahyu Dhyatmika-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

3 menit lalu

Bakal Calon Presiden dari Partai NasDem, Anies Baswedan (tengah) berjabat tangan dengan warga seusai melaksanakan salat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat, 2 Desember 2022. Kunjungan Anies Baswedan bersama sejumlah pengurus Partai NasDem di Aceh untuk menjalin silaturahmi dengan Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud, para ulama, tokoh adat serta para pendukungnya. ANTARA/Ampelsa
Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.


Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

8 menit lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam acara Media Briefing PMK 141 Tahun 023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat, 3 Mei 2024, dimulai dari harta kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang belakangan jadi sorotan.


Top 3 Dunia: Turki Hentikan Ekspor Impor ke Israel

9 menit lalu

Presiden Turki, Tayyip Erdogan dan PM Israel, Benjamin Netanyahu. Iakovos FOTO/Murat Cetinmuhurdar dan Hatzistavrou/Pool via REUTERS
Top 3 Dunia: Turki Hentikan Ekspor Impor ke Israel

Berita Top 3 Dunia pada Jumat 3 Mei 2024 diawali oleh Turki menghentikan semua ekspor impor dari dan ke Israel.


Prakiraan Cuaca BMKG: Cuaca Jakarta Waspada Potensi Hujan Disertai Petir

19 menit lalu

Ilustrasi - Pejalan kaki menggunakan payung untuk berlindung dari hujan saat melintas di pedestrian MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 5 Desember 2023. (ANTARA FOTO/M RIEZKO BIMA ELKO PRASETYO)
Prakiraan Cuaca BMKG: Cuaca Jakarta Waspada Potensi Hujan Disertai Petir

Prakiraan cuaca BMKG memperkirakan cuaca Jakarta hari ini cerah berawan dan hujan ringan. Sebagian wilayah waspada potensi hujan disertai petir.


Hasil Proliga 2024: Jakarta Bhayangkara Presisi Kalahkan Jakarta Pertamina Pertamax 3-1

24 menit lalu

Tim bola voli Jakarta Bhayangkara Presisi. (PBVSI/Proliga)
Hasil Proliga 2024: Jakarta Bhayangkara Presisi Kalahkan Jakarta Pertamina Pertamax 3-1

Tim bola voli putra Jakarta Bhayangkara Presisi kembali ke jalur kemenangan di arena Proliga 2024, dengan mengalahkan Jakarta Pertamina Pertamax 3-1.


6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

27 menit lalu

Ilustrasi Imunisasi. TEMPO/Fully Syafi
6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

Bayi penting untuk melakukan imunisasi secara rutin agar terhindar dari bahaya kesehatan mendatang. Lantas, apa saja bahaya bagi bayi yang tidak melakukan imunisasi?


Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

34 menit lalu

Pertemuan Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong. Instagram @erickthohir.
Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

Sejumlah pihak mengomentari hasil pertandingan Timnas Indonesia vs Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 lalu.


Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di Laga Playoff: Justin Hubner dan Rizky Ridho Absen, Elkan Baggott dan Alfeandra Dewangga Dipanggil

34 menit lalu

Justin Hubner. pssi.org
Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di Laga Playoff: Justin Hubner dan Rizky Ridho Absen, Elkan Baggott dan Alfeandra Dewangga Dipanggil

Timnas U-23 Indonesia bertolak ke Paris tanpa Justin Hubner. Elkan Baggott dan Alfeandra Dewangga dipanggil.


Jadwal Semifinal Piala Uber 2024 Sabtu 4 Mei: Indonesia vs Korea Selatan dan Cina vs Jepang

37 menit lalu

Pebulu tangkis ganda putri Indonesia Siti Fadia Silva Ramadhanti (kanan) dan Apriyani Rahayu (kiri) melakukan selebrasi usai menang atas pebulu tangkis ganda putri Thailand Jongkolphan dan Rawinda Prajongjai dalam babak perempatfinal Piala Uber 2024 di Chengdu Hi Tech Zone Sports Center Gymnasium, Chengdu, China, Jumat, 3 Mei 2024. Pasangan Apriyani/Fadia menang dalam dua gim 21-17, 21-14 dan tim Indonesia unggul atas Thailnad dengan skor 2-0. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Jadwal Semifinal Piala Uber 2024 Sabtu 4 Mei: Indonesia vs Korea Selatan dan Cina vs Jepang

Simak susunan pemain yang dimainkan masing-masing tim untuk laga semifinal Piala Uber 2024 yang akan berlangsung Sabtu ini mulai 08.30 WIB.


BMKG Perkirakan Jakarta Cerah Sabtu Pagi, Malam Masih Berawan

39 menit lalu

Langit terlihat cerah hingga tampak biru dengan gugusan awan yang menyertainya di kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Kamis 14 September 2023. Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) dengan metode water mist spraying menggunakan dua pesawat Cesna untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. TEMPO/Subekti.
BMKG Perkirakan Jakarta Cerah Sabtu Pagi, Malam Masih Berawan

BMKG memprediksi cuaca Jakarta bersahabat di akhir pekan. Ibu kota berpotensi cerah berawan pada Sabtu pagi, 4 Mei 2024.