Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR akan Bahas RUU Mahkamah Konstitusi, Komisi Judicial, dan Ombudsman

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, di gedung DPR/MPR, Selasa (21/1), menyetujui pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang di bidang hukum, yaitu Rancangan Umum tentang Mahkamah Konstitusi, Komisi Judicial, dan Ombudsman. Dalam urusan ini, kesembilan fraksi di dewan memandang perlunya pembentukan ketiga lembaga baru itu sebagai upaya melanjutkan proses reformasi di bidang hukum dan pemerintahan yang saat ini sedang berjalan. Fraksi Reformasi menilai Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, nantinya akan merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir. Lembaga ini berfungsi untuk memeriksa dugaan pelanggaran konstitusi, seperti pengkhianatan terhadap negara yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan laporan DPR. Selain itu, lembaga ini juga berwenang untuk menguji keselarasan antara produk Undang-Undang dengan UUD 1945, pembubaran partai politik, dan menjadi pemutus masalah yang muncul selama Pemilu berlangsung. Patrialis Akbar, Juru Bicara Fraksi Reformasi dalam pemandangan umum fraksinya, menyatakan, dalam pembahasan nantinya, dewan perlu mempertimbangkan apakah lembaga ini berhak menguji seluruh perundangan yang ada, atau hanya produk perundangan yang dibuat pasca lahirnya lembaga ini. Sedangkan Fraksi TNI/Polri menilai, dewan perlu mengedepankan pembahasan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi ini. Sebab, mahkamah ini harus sudah ada sebelum tanggal 17 Agustus 2003, sebagaimana diamanatkan dalam aturan peralihan konstitusi RI. Selain itu, Pemilihan Umum 2004 sudah semakin dekat. Fraksi TNI/Polri juga menyoroti perlunya Undang-Undang Kepresidenan sebagai acuan mahkamah dalam menilai kebijakan presiden dan wakilnya untuk mengantisipasi tuduhan presiden dan wakilnya melanggar konsititusi. Undang-Undang Kepresidenan itu nantinya berfungsi sebagai acuan dalam menilai kebijakan pimpinan eksekutif. Secara umum, fraksi-fraksi juga memandang perlunya Komisi Judicial yang nantinya akan berfungsi untuk mengajukan calon hakim agung. Menurut Hamdan Zoelfa, Sekretaris Fraksi PBB, komisi ini juga berfungsi untuk memantau pelaksanaan tugas para hakim agar sesuai dengan hukum dan bermartabat. Sementara itu, lembaga Ombudsman nantinya akan berfungsi sebagai lembaga pemantau eksternal jalannya pemerintahan sehari-hari, baik di pusat maupun daerah-daerah. Menurut Zoelfa, lembaga ini tidak akan berbenturan dengan fungsi DPR karena sifatnya menerima pengaduan dari masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelayanan publik yang mereka terima. Ia memberi contoh, seorang anggota masyarakat yang merasa tidak puas dengan pelayanan kelurahan dalam membuat Kartu Tanda Penduduk dapat mengadu ke lembaga ini. Selanjutnya, ombudsman akan melakukan penelitian, dan hasilnya berupa rekomendasi yang akan diberikan kepada instansi terkait. Jika instansi itu tidak memperhatikan, maka Ombudsman akan melaporkannya ke DPR atau Presiden, kata dia. Menurut Rustam Tamburasa, Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, sifat lembaga Ombudsman adalah independen, karena diatur lewat Undang-Undang, tidak seperti sekarang yang dibentuk lewat Keputusan Presiden. Lembaga ini juga berhak untuk mengumumkan hasil temuannya kepada masyarakat. Ketiga lembaga ini, kata Zoelfa, nantinya akan bertanggung jawab ke DPR. Mengenai keanggotaannya, Fraksi TNI/Polri mengusulkan mereka berasal dari unsur cendekiawan, masyarakat dan pemerintah. Sementara itu, Tjetje Hidayat P, Juru Bicara FKKI, menyatakan peran lembaga Ombudsman selama ini masih terkesan kurang efektif. Ini terjadi karena lembaga tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden, namun tugasnya justru mengawasi pemerintahan. Ia berharap dengan dibentuk lewat Undang-Undang, peran lembaga ini akan semakin efektif. (Budi Riza-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

3 menit lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Pj Bupati Banyuasin Gelar Pengajian untuk Memperingati HUT Kabupaten Banyuasin

8 menit lalu

Pj Bupati Banyuasin Gelar Pengajian untuk Memperingati HUT Kabupaten Banyuasin

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Banyuasin Ke-22, Pj Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, bersama dengan jajaran Forkopimda, ASN dan masyarakat, menggelar pengajian di Masjid Agung Al Amir, Rabu, 24 April 2024.


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

23 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Media Qatar Puji Kegigihan Timnas U-23 Indonesia saat Kalahkan Korea dan Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

25 menit lalu

Suporter Indonesia memberi dukungan saat pertandingan  Timnas U-23 Indonesia melawan Timnas U-23 Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat 26 April 2024.. Timnas U-23 Indonesia lolos ke semifinal Piala Asia U-23 setelah mengalahkan Korea Selatan melalui adu pinalti dengan agregat 11-10, setelah sebelumnya bermain imbang dengan skor 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI
Media Qatar Puji Kegigihan Timnas U-23 Indonesia saat Kalahkan Korea dan Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

Media di Qatar, Qatar Tribune, merilis laporan yang mengakui kegigihan Timnas U-23 Indonesia saat mengalahkan Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024.


100 Pantai Terbaik di Dunia, Salah Satunya dari Indonesia

34 menit lalu

Wisatawan mengunjungi Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali, Sabtu 17 September 2022. Kunjungan wisatawan ke Nusa Penida yang merupakan salah satu destinasi pariwisata unggulan di Bali itu saat ini terus meningkat dengan rata-rata kunjungan 2.000 hingga 3.000 orang wisatawan per hari. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
100 Pantai Terbaik di Dunia, Salah Satunya dari Indonesia

Berikut ini deretan pantai terbaik di dunia. Indonesia juga termasuk ke dalam daftar dengan pantai terindah di dunia. Daerah mana?


Kenapa Wasit Putuskan Penalti Justin Hubner Harus Diulang saat Laga Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan?

47 menit lalu

Selebrasi Ramadhan Sananta (kiri), Nathan Tjoe dalam perempat final Piala Asia AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Indonesia berhasil menang lewat laga dramatis dan adu penalti panjang. Tim Humas PSSI
Kenapa Wasit Putuskan Penalti Justin Hubner Harus Diulang saat Laga Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan?

Justin Hubner menjadi penendang penalti kelima saat laga timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.


Aturan UTBK SNBT 2024, Ini 15 Larangan yang Bikin Peserta Didiskualifikasi

48 menit lalu

Para peserta yang melaksanakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2023 di kampus Universitas Sumatera Utara (USU). ANTARA/HO-Humas USU
Aturan UTBK SNBT 2024, Ini 15 Larangan yang Bikin Peserta Didiskualifikasi

Berikut ini 15 hal yang tak boleh dilakukan peserta UTBK SNBT 2024 selama pelaksanaan ujian.


Saran Guru Besar FKUI buat yang Ingin Masukkan Anak ke Sekolah Inklusif

50 menit lalu

Suasana pembelajaran siswa-siswa berkebutuhan khusus di kelas tingkat SMU Sekolah Inklusif Galuh Handayani, Surabaya (05/9). TEMPO/Fully Syafi
Saran Guru Besar FKUI buat yang Ingin Masukkan Anak ke Sekolah Inklusif

Pakar menyebut beberapa syarat anak dengan autisme bisa belajar di sekolah inklusif. Apa saja yang harus dipenuhi?


Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

1 jam lalu

Pedagang menjajakan foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di lapaknya di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2024. Meski proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 masih berjalan dan pelantikan presiden terpilih belum dilaksanakan, foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 sudah mulai dipasarkan. TEMPO/Martin Yogi
Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.


Ramai-ramai Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran, Akankah PDIP Menyusul?

1 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (dua dari kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Megawati didampingi oleh kedua anaknya, Puan Maharani (kiri) dan Prananda Prabowo (kanan). TEMPO/Muhammad Hidayat
Ramai-ramai Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran, Akankah PDIP Menyusul?

Partai NasDem dan PKB menyatakan kerja sama dengan pemerintahan yang baru, yakni Prabowo-Gibran. Akankah PDIP ikut menyusul?