Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penasehat Hukum Paul Soetopo Anggap Surat Dakwaan Keliru

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Surat dakwaan secara keliru telah mengkategorikan perbuatan mantan Direktur Bank Indonesia Paul Soetopo Tjokronegoro sebagai perbuatan pidana. Padahal perbuatan Soetopo merupakan perbuatan pemerintahan yang sah dalam menentukan suatu kebijaksanaan pemerintahan. Pernyataan ini disampaikan oleh penasehat hukum Paul, Maiyasyak Johan dalam nota keberatan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/1). Dalam nota keberatan setebal 62 halaman itu, penasehat hukum menjelaskan tindakan Paul Soetopo tersebut berawal dari krisis moneter yang terjadi di Indonesia, sehingga menyebabkan beberapa bank mengalami kesulitan likuiditas. Apabila dana yang ada di rekening giro bank yang bersangkutan tidak cukup untuk memenuhi kewajibannya, maka bank yang bersangkutan mengalami saldo negatif. Bank Indonesia lanjut penasehat hukum, sebagai bank sentral sesuai UU No.13 Tahun 1968, menyediakan bantuan likuiditas untuk melaksanakan fungsinya sebagai lender of the last resort. Yakni BI dapat memberikan kredit likuidtas kepada bank-bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas dalam keadaan darurat. Berdasarkan undang-undang tersebut dan surat keputusan rapat direksi BI, Paul Soetopo memberikan bantuan liluiditas kepada lima bank swasta, diantaranya Bank Harapan Sentosa, Bank Nasional, dan Bank Andrico. Total bantuan likuditas yang diberikan untuk mengikuti kliring sebesar Rp2,021 triliun. “Perbuatan terdakwa bukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, tapi perbuatan untuk mematuhi surat keputusan Direksi BI dan kebijaksanaan pemerintah. Penasehat hukum menambahkan bahwa kedudukan BI berdasarkan UU No.13 Tahun 1968, bukan dan belum merupakan sebuah lembaga independen. Sebagai akibatnya BI tunduk kepada kebijakan pemerintah dan mempunyai tugas membantu presiden dalam melaksanakan kebijaksanaan moneter. “Yang kami pertanyakan, apakah perbuatan terdakwa dengan alasan melaksanakan perintah presiden disebut sebagai perbuatan pidana,” jelas Maiyasyak Di bagian akhir eksepsinya, penasehat hukum meminta majelis hakim untuk tidak menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Sunarta, pengadilan tidak berwenang mengadili dan melepaskan terdakwa dari seluruh tuntutan dan dakwaan. Sidang yang berlangsung sekitar tiga jam itu akhirnya ditunda Ketua Majelis Hakim Amiruddin Zakaria. Sidang akan dilanjutkan 5 Februari untuk mendengarkan pendapat jaksa terhadap nota keberatan penasehat hukum terdakwa. (SS Kurniawan-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

4 menit lalu

Dekorasi Rumah dan Dinding yang Hemat Biaya.
Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.


IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

5 menit lalu

Foto bersama para penerima penghargaan HWPA dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Mantan Menteri Luar Negeri RI Hassan Wirajuda - Jakarta, 26 April 2024. Sumber: Muhammad Aldi Rahman /UNIC Jakarta
IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI


3 Pesan Penting Megawati untuk Kader PDIP, Salah Satunya Jangan Pernah Bohong

10 menit lalu

Tangkapan layar - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat membuka
3 Pesan Penting Megawati untuk Kader PDIP, Salah Satunya Jangan Pernah Bohong

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan sejumlah petuah kepada kadernya. Menekankan kadernya jangan bohong. Apa petuah lainnya?


Semakin Berkembang, Bahana TCW Beri Tips Investasi Reksa Dana Syariah

15 menit lalu

Ada banyak produk reksadana syariah di Indonesia yang menguntungkan. Berikut ini daftar serta keuntungan jika berinvestasi reksadana syariah. Foto: canva
Semakin Berkembang, Bahana TCW Beri Tips Investasi Reksa Dana Syariah

Reksa dana syariah menjadi salah satu instrumen tepat bagi masyarakat Indonesia yang ingin imbal hasil, tapi tetap menyesuaikan prinsip syariat Islam.


KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

18 menit lalu

Aktivitas bongkar muat air minum dalam kemasan pada sebuah agen di kawasan Manggarai, Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022. Produksi air minum dalam kemasan (AMDK) pada tahun ini ditargetkan tumbuh 5 persen menjadi 32,41 miliar liter, dari proyeksi realisasi pada 2021 sebesar 30,87 miliar liter. Tempo/Tony Hartawan
KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung


Rekomendasi 7 Drama Korea Bertema Polisi dan Detektif

21 menit lalu

Drama Korea Signal. (Asian Wiki)
Rekomendasi 7 Drama Korea Bertema Polisi dan Detektif

Dari misteri yang membingungkan hingga aksi yang mendebarkan, drama Korea tema polisi dan detektif ini patut Anda tonton.


Penyair Joko Pinurbo Meninggal, akan Dimakamkan di Sleman

24 menit lalu

Penyair Joko Pinurbo membaca puisi di makam Udin di Trirenggo, Bantul. Joko Pinurbo membaca puisi dalam acara ziarah ke makam Udin, bagian dari peringatan 19 tahun meninggalnya Udin yang digagas Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta. TEMPO/ Shinta Maharani
Penyair Joko Pinurbo Meninggal, akan Dimakamkan di Sleman

Penyair Joko Pinurbo meninggal pada usia 61 tahun karena sakit.


Sastrawan Joko Pinurbo Wafat, Sang Anak Ungkap Keluhan di Paru-paru

31 menit lalu

Sastrawan Joko Pinurbo saat menghadiri acara Kompasianival di Lippo Mall, Jakarta Timur, Sabtu, 21 Oktober 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Sastrawan Joko Pinurbo Wafat, Sang Anak Ungkap Keluhan di Paru-paru

Sastrawan Joko Pinurbo alias Jokpin, berpulang pada usia 61 tahun, Sabtu pagi 27 April 2024 di Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta pukul 06.03 WIB.


BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

35 menit lalu

BTPN Syariah. Istimewa
BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

PT Bank BTPN Syariah Tbk. melaporkan laba bersih sebesar Rp 264 miliar pada kuartal I 2024 atau turun Rp 161 miliar yoy.


Terus Menyusut Sejak Tahun 1990-an, Pesisir Sumsel Kembali Ditanami Mangrove

36 menit lalu

Ilustrasi hutan mangrove.
Terus Menyusut Sejak Tahun 1990-an, Pesisir Sumsel Kembali Ditanami Mangrove

Tidak kurang dari 1.000 batang mangrove ditanam di areal Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Api-api.