Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lagi, Pengadilan Ad Hoc HAM Dinilai Cacat Hukum

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Ad Hoc HAM Jakarta Pusat kembali menuai kritik. Staf Ahli Menteri Kehakiman dan HAM, S. Natabaya --yang juga Guru Besar Universitas Sriwijaya, menilai pengadilan ini tidak berhak mengadili perkara pelanggaran HAM berat di Timor Timur yang terjadi sebelum jajak pendapat, 30 Agustus 1999 silam. Seharusnya yang diadili hanya perkara pasca jajak pendapat, katanya, ketika menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran HAM berat, di Pengadilan Ad Hoc HAM Jakarta Pusat, Rabu (29/1). Dalam sidang ini, bekas Komandan Resort Militer Timor Timur, Brigjen Tono Suratman, duduk sebagai terdakwa. Pada persidangan sebelumnya, bekas Menteri Kehakiman, Muladi, juga menilai keberadaan pengadilan ini tidak sah karena UU No. 26 tahun 2000 itu tidak mengadopsi total Statuta Roma. Dalam sidang ini, Natabaya dan Muladi sama-sama diajukan penasehat hukum terdakwa sebagai saksi ahli. Kepada majelis hakim yang diketuai Andi Samsan Nganro, Natabaya menjelaskan bahwa dasar pembentukan pengadilan ad hoc HAM untuk kejahatan kemanusiaan di Timor Timur adalah rekomendasi DPR yang dituangkan dalam surat Keputusan Presiden. Rekomendasi itu sendiri diberikan pada 21 Maret 2001, yang kemudian ditindaklanjuti Presiden --ketika itu-- Abdurrahman Wahid dengan mengeluarkan Keppres No. 53 tahun 2001. Namun, Keppres itu hanya menyebutkan bahwa yang diadili di Pengadilan Ad Hoc adalah kasus kejahatan HAM pasca jajak pendapat, kata Natabaya. Setelah surat keputusan itu dikeluarkan, kemudian ada desakan masyarakat agar kasus-kasus pelanggaran HAM sebelum jajak pendapat juga diadili. Dan, Jaksa Agung, waktu itu Marzuki Darusman, dengan berbagai pertimbangan menyetujuinya, papar Natabaya. Akhirnya, Presiden Wahid mengeluarkan surat keputusan baru merevisi yang lama, yakni Keppres No.96 tahun 2001. Akan tetapi, menurut Natabaya, Keppres itu cacat hukum karena dikeluarkan tanpa rekomendasi DPR. Seharusnya untuk merevisi Keppres yang menyangkut substansi perkara apa yang bisa diadili Pengadilan Ad Hoc harus dengan sepengetahuan DPR, tandasnya. Apalagi, berkas laporan pelanggaran HAM di Timor Timur yang dibuat Ketua Komisi HAM PBB, Mary Robinson, hanya menyangkut pelanggaran HAM setelah jajak pendapat. Suratman sendiri dijadikan terdakwa dalam dua kasus kerusuhan berdarah di kompleks Gereja Liquica pada 6 April 1999, dan di rumah Manuel Carascalao, pada 17 April 1999. Keduanya terjadi sebelum jajak pendapat di Timor Timur. (Wahyu Dhyatmika Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Buka Pintu Koalisi di Pilkada 2024, Cak Imin Ungkap Kriteria Bakal Calon dari PKB

45 detik lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKB) Muhaimin Iskandar (tengah) berpidato saat Taaruf politik calon kepala daerah di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2024. Kegiatan tersebut untuk menjaring calon-calon kepala daerah yang akan diusung PKB pada Pilkada 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Buka Pintu Koalisi di Pilkada 2024, Cak Imin Ungkap Kriteria Bakal Calon dari PKB

Cak Imin mengatakan calon yang diusung PKB tak hanya menang di Pilkada 2024 tapi harus sukses memimpin daerahnya.


Daftar Juara Piala Thomas setelah Tim Bulu Tangkis Cina Kalahkan Indonesia di Final Edisi 2024

7 menit lalu

Pebulu tangkis tunggal putra Indonesia Jonatan Christie (kanan) terjatuh saat melawan pebulu tangkis China Li Shi Feng dalam final Piala Thomas 2024 di Chengdu Hi Tech Zone Sports Center Gymnasium, Chengdu, China, Minggu 5 Mei 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Daftar Juara Piala Thomas setelah Tim Bulu Tangkis Cina Kalahkan Indonesia di Final Edisi 2024

Turnamen bulu tangkis beregu putra, Piala Thomas atau Thomas Cup, edisi 2024 sudah usai digelar. Simak daftar juaranya.


Liga Inggris: Liverpool Kalahkan Tottenham Hotspur 4-2, Jurgen Klopp Sangat Puas

24 menit lalu

Pelatihn Liverpool Jurgen Klopp. REUTERS
Liga Inggris: Liverpool Kalahkan Tottenham Hotspur 4-2, Jurgen Klopp Sangat Puas

Pelatih Liverpool Jurgen Klopp sangat puas dengan kemenangan 4-2 yang diraih timnya dari Tottenham Hotspur dalam lanjutan Liga Inggris.


Manfaat Saffron untuk Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

30 menit lalu

Saffron
Manfaat Saffron untuk Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

Tak hanya untuk kesehatan fisik, saffron juga bisa dimanfaatkan untuk menjaga kesehatan kulit saat cuaca panas seperti belakangan ini.


Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Tampil saat Venezia Menang dan Dekati Tiket Promosi ke Serie A Liga Italia

30 menit lalu

Jay Idzes. (Instagram/@jayidzes)
Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Tampil saat Venezia Menang dan Dekati Tiket Promosi ke Serie A Liga Italia

Pemain timnas Indonesia Jay Idzes kembali tampil saaat timnya, Venezia, mengalahkan Feralpi Salo 2-1 pada pekan ke-37 Serie B Liga Italia.


PSV Eindhoven Juarai Liga Belanda setelah Kalahkan Rotterdam 4-2

52 menit lalu

PSV Eindhoven. REUTERS/Yves Herman
PSV Eindhoven Juarai Liga Belanda setelah Kalahkan Rotterdam 4-2

PSV Eindhoven menjuarai Liga Belanda setelah mengalahkan Sparta Rotterdam dengan skor 4-2.


Hasil Liga Inggris Pekan Ke-36: Liverpool Kalahkan Tottenham Hotspur 4-2

1 jam lalu

Liverpool. Action Images via Reuters/Andrew Boyers
Hasil Liga Inggris Pekan Ke-36: Liverpool Kalahkan Tottenham Hotspur 4-2

Liverpool mengalahkan Tottenham Hotspur dengan skor 4-2 dalam matchday ke-36 Liga Inggris 2023/24.


Indonesia Runner-up Piala Uber 2024, Menpora Apresiasi Perjuangan Pemain yang Luar Biasa

1 jam lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. TEMPO/Randy
Indonesia Runner-up Piala Uber 2024, Menpora Apresiasi Perjuangan Pemain yang Luar Biasa

Menpora Dito Ariotedjo mengapresiasi perjuangan dan pencapaian tim putri Indonesia dalam Piala Uber 2024.


Hari Bidan Sedunia, Ini Fungsi dan Syarat Menjadi Bidan

1 jam lalu

Ilustrasi bidan puskesmas. Foto : Dp2kbp3a
Hari Bidan Sedunia, Ini Fungsi dan Syarat Menjadi Bidan

Biasanya bidan hanya membantu persalinan normal tanpa komplikasi, jika terjadi persalinan tidak normal atau berisiko maka bumil dianjurkan ke dokter.


Hasil Tinju Dunia: Canelo Alvarez Pertahankan Predikat Juara Sejati, Kalahkan Jaime Munguia

2 jam lalu

Canelo Alvarez. Reuters/Joe Camporeale-USA TODAY Sports
Hasil Tinju Dunia: Canelo Alvarez Pertahankan Predikat Juara Sejati, Kalahkan Jaime Munguia

Canelo Alvarez berhasil mempertahankan predikat juara sejati tinju dunia kelas super middleweight dengan mengalahkan Jaime Munguia.