Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eksepsi Mahasiswa Pembawa Bom Molotov Ditolak

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi terdakwa Ali Maradona yang dituduh membawa bom molotov ketika berdemonstrasi menuntut pembubaran Golkar, di Cikini, Oktober 2002 lalu. Majelis memutuskan persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, kata Ketua Majelis Hakim Andi Samsan Nganro, dalam putusan sela yang dibacakan Kamis (30/1) sore tadi. Dalam persidangan lalu, Reinhart Parapak, penasehat hukum Ali dari Tim Advokasi Gerakan Mahasiswa meminta hakim membebaskan terdakwa karena surat dakwaan tidak jelas. Apalagi, kata dia, dalam proses penyidikan, kliennya sama sekali tidak didampingi penasihat hukum. Ali juga mengaku disiksa dan dipaksa menandatangani berita acara pemeriksaan, kata Reinhart. Namun, menurut Samsan Nganro, tidak adanya penasehat hukum yang mendampingi terdakwa dalam proses penyidikan oleh polisi, tidak otomatis membuat surat dakwaan gugur. Hak terdakwa menunjuk penasehat hukum, bisa digunakannya selama proses persidangan, kata Nganro dalam amar putusannya. Hakim juga menilai karena terdakwa yang dijerat dengan pasal 187 KUHP tentang tindak pidana membahayakan keamanan umum, tidak diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka keberadaan penasihat hukum selama disidik bukanlah hal mutlak. Samsan Nganro yang didampingi hakim anggota, Ketut Gde dan Andriani Nurdin juga menilai surat dakwaan jaksa sudah cukup lengkap, dan bisa digunakan untuk meneruskan proses persidangan. Mari kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi, supaya jelas apakah benar atau tidak, terjadi tindak pidana seperti yang didakwakan, katanya. Putusan ini langsung disambut cemoohan puluhan mahasiswa anggota Forkot yang memadati ruang sidang. Hakim Mandul! Hakim Golkar! teriak mereka membuat ruang sidang gaduh. Sebelum persidangan dimulai, para demonstran --yang sebagian juga pernah ditahan di Polres Jakarta Pusat dengan tuduhan yang sama dengan terdakwa, bernyanyi dan meneriakkan yel-yel perjuangan mendukung pembebasan Ali Maradona. Henry David Oliver, salahsatu kuasa hukum terdakwa, mengungkapkan penyesalannya atas putusan hakim. Tidak bisa dimungkiri, ada nuansa politis dalam perkara ini, katanya. Ia mengaku siap membuktikan di persidangan, bahwa kliennya sempat disiksa oleh polisi. Ali Maradona sendiri ditangkap di depan kampus Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cikini, bersama 20 rekannya sesama demonstran pada 10 Oktober 2002, setelah berdemonstrasi di depan kantor Golkar. Mereka dituduh membahayakan keselamatan umum bagi orang dan barang, sesuai Pasal 187 ke-1 dan ke-2 subsidair Pasal 187 KUHP karena membawa senjata tajam dan bom molotov. Dari 20 mahasiswa yang ditahan, sebagian besar akhirnya dibebaskan polisi. Sisanya, sebanyak sembilan anggota Forkot, sempat ditahan sampai akhir tahun lalu. Puluhan mahasiswa sempat melakukan aksi mogok makan di halaman kantor Komnas HAM menuntut pembebasan rekannya. Akhirnya dari sembilan mahasiswa yang ditahan itu, hanya Ali Maradona yang perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. (Wahyu DhyatmikaTempo News Room)
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

1 menit lalu

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyatakan pemerintah akan mempercepat penyaluran Bansos atau bantuan pangan untuk penurunan stunting.


CCShow 2024 Menghidupkan Budaya J-Pop dengan Semangat Cosplay dan Kreativitas

3 menit lalu

Poster Cosplay & Creator Showcase 2024 di Pekanbaru 28 April 2024
CCShow 2024 Menghidupkan Budaya J-Pop dengan Semangat Cosplay dan Kreativitas

Para penggemar cosplay, kolektor hobi, dan pencinta anime berkumpul untuk menikmati berbagai acara menarik,.


Preview Uzbekistan vs Arab Saudi di Piala Asia U-23, Calon Lawan Timnas Indonesia di Semifinal

6 menit lalu

Laga Uzbekistan vs Arab Saudi di Piala Asia U-23 2024. Dic. AFC.
Preview Uzbekistan vs Arab Saudi di Piala Asia U-23, Calon Lawan Timnas Indonesia di Semifinal

Duel Timnas U-23 Uzbekistan vs Arab Saudi akan tersaji pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 pada Jumat, 26 April 2024.


Accor Live Limitless (ALL) Kembali sebagai Sponsor Utama Jakarta International BNI Java Jazz Festival 2024

6 menit lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam konferensi pers BNI Java Jazz Festival 2024
Accor Live Limitless (ALL) Kembali sebagai Sponsor Utama Jakarta International BNI Java Jazz Festival 2024

Pengunjung Java Jazz Festival 2024 juga diundang untuk terlibat dalam pertunjukan musik di ALL.com Hall.


Jokowi Terima Kunjungan Menlu Singapura di Istana

12 menit lalu

Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan tiba di Istana Kepresidenan Jakarta untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Terima Kunjungan Menlu Singapura di Istana

Presiden Jokowi terima kunjungan Menlu Singapura.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

14 menit lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

18 menit lalu

Dua anak tengah sibuk melihat telepon genggam melintas di area perumahan bersubsisdi dikawasan Celengsi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 17 Februari 2024. Seperti diketahui, secara total, KPR BTN tumbuh 10,4 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp257,92 triliun pada tahun 2023.  TEMPO/Tony Hartawan
Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

BTN mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 7,4 persen menjadi Rp 860 miliar pada kuartal I 2024.


Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

34 menit lalu

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah (tengah) bersama Sekjen Hasto Kristiyanto (kiri) dan  politisi PDIP Adian Napitupulu (kanan)  menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Cikini, Jakarta, Kamis, 27 April 2023. DPP PDIP menunjuk Ahmad Basarah sebagai koordinator tim relawan pemenangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 dan Adian Napitupulu sebagai wakil koordinatornya, Deddy Yevri Hanteru Sitorus sebagai sekretaris, serta Riezky Aprilia sebagai Wakil Sekretaris tim relawan. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?


Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

40 menit lalu

Bintang Emon dan istrinya, Alca Octaviani. Foto: Instagram/@bintangemon
Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

Bagaimana mungkin konsumsi obat flu bisa berdampak pada positif narkoba seperti yang dialami istri komika Bintang Emon?


Ada Aurora Borealis di Gardens by the Bay Singapura, Mirip di Kutub Utara

50 menit lalu

Selain Marina Bay Sands dan Gardens By The Bay, ada lagi 5 destinasi wisata Singapura murah yang bisa Anda kunjungi. Berikut ini daftarnya. Foto: Canva
Ada Aurora Borealis di Gardens by the Bay Singapura, Mirip di Kutub Utara

Tapi pada 5 Mei, lampu-lampu indah auroa borealis akan tampil perdana di Gardens by the Bay.